Connect with us

HUKRIM

Tersangka Korupsi RSP Boking Lakukan Praperadilan terhadap Polda NTT

Published

on

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor 5/Pid Pra/2023/PN Kpg.

KUPANG, PENATIMOR – Andrew Fety Limanto, salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan Andrew Fety Limanto sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.Informasi ini didasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 5/Pid Pra/2023/PN Kpg.

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!