HUKRIM
Tersangka Korupsi RSP Boking Lakukan Praperadilan terhadap Polda NTT

KUPANG, PENATIMOR – Andrew Fety Limanto, salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan Andrew Fety Limanto sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.Informasi ini didasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 5/Pid Pra/2023/PN Kpg.
Sidang permohonan praperadilan telah dilaksanakan pada tanggal 21 September 2023 di ruang sidang Cakra, dipimpin oleh hakim Tunggal Agus Cakra Nugraha.
Sidang lanjutan dilaksanakan pada Jumat (29/9/2023) dengan agenda replik pemohon yang diadakan di ruang Pengayoman.
Andrew Fety Limanto dalam gugatan praperadilan diwakili oleh kuasa hukum Goerge Nakmofa, cs, sedangkan pihak yang dipermohonkan, yaitu Polda NTT, khususnya Ditkrimsus, diwakili oleh penyidik dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT.
Menurut informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Kupang, penetapan Andrew Fety Limanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan RSP Boking pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS tahun anggaran 2017 dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal ini disebabkan karena tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan KUHAP Pasal 1 angka 14, serta keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 21/PUU XII/2014.
Selain itu, tindak pidana yang digunakan untuk menetapkan pemohon juga dianggap tidak jelas, karena tidak ada rujukan pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, alat bukti yang digunakan juga dianggap tidak sah.
Sebagai hasilnya, semua keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan oleh tersangka Andrew Fety Limanto adalah haknya, dan pihak kepolisian Polda NTT siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Goerge Nakmofa, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan sudah didaftarkan pada Kamis minggu lalu. Namun, sidang telah mengalami beberapa penundaan sebelumnya.
Ditanya tentang materi praperadilan, Goerge enggan memberikan komentar lebih lanjut. (wil)
