HUKRIM
Penyidik Kejari TTU Tetapkan 5 Tersangka Korupsi, 4 Langsung Ditahan, 1 Jatuh Sakit

KEFAMENANU, PENATIMOR – Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan pada dugaan korupsi penggelolaan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU, dan Dana Desa.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., saat konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 15 September 2023, hasil penyidikan tersebut menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan.
Dalam penanganan perkara BPBD Kabupaten TTU TA. 2021 dan 2022, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan beberapa tersangka.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan antara lain Yosefina AL.M. Lake selaku Kepala Pelaksana BPBD TTU dan Florensia Neonbeni sebagai Bendahara BPBD TTU.
Dalam kasus ini, penyidik memperoleh dua alat bukti yang kuat untuk melanjutkan proses hukum.
Selain itu, dalam penyidikan terkait Dana Desa Fatusene TA. 2015-2021 dan Dana Desa Letneo TA. 2015-2021, ada beberapa nama yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Dionisius Taus, mantan Kepala Desa Fatusene periode 2015-2021, dan Marianus Fkun, Kepala Desa Letneo periode 2015-2019.
Selain itu, terdapat juga pelaksana pengadaan ternak sapi bernama Siprianus Kono yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi pada BPBD dan Dana Desa di Kabupaten TTU sedang berjalan dengan baik.
Kejaksaan Negeri TTU berkomitmen untuk secara tegas mengusut kasus ini hingga akhir dan memastikan bahwa tindak pidana korupsi ini tidak akan terulang di masa mendatang.
Kajari Roberth mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang merusak tata pemerintahan dan memiskinkan rakyat.
Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dalam hal ini sangatlah penting.
“Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan ini, sehingga keadilan dapat terwujud dan tindak pidana korupsi dapat diberantas dengan tuntas,” kata Roberth.
Tersangka Ditahan di Rutan Kefamenanu
Tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan publik, kali ini dengan penahanan empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik telah melakukan penahanan jenis rutan terhadap empat tersangka tersebut.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Yosefina AL.M Lake, Marianus Fkun, Siprianus Kono, dan Dionisius Taus.
Proses penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik.
Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kefamenanu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Namun, terdapat satu tersangka lainnya, yakni Florensia Neonbeni, yang belum dapat ditahan. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Florensia Neonbeni mengalami pingsan dan sakit yang serius. Atas saran dari dokter pemeriksa dari RSUD Kefamenanu, Florensia Neonbeni dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta seputar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. (bet)

HUKRIM
Tragedi di Oesapa, Keluarga Korban Datangi Polresta, Kuasa Hukum: Bukan Masalah Lahan, tapi Penyerangan Arogan

HUKRIM
Pulihkan Kerugian Negara, Kejari TTU Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

HUKRIM
Mediasi Kejaksaan dalam Mengakhiri Tunggakan PDAM di Bumi Biinmaffo
