HUKRIM
Mediasi Kejaksaan dalam Mengakhiri Tunggakan PDAM di Bumi Biinmaffo

KEFAMENANU, PENATIMOR – Pagi itu, Senin tanggal 14 Agustus 2023, sinar matahari perlahan menembus awan di langit Bumi Biinmaffo, Timor Tengah Utara, dan menyinari sekelompok orang yang berkumpul di ruang mediasi Kejaksaan Negeri TTU.
Mereka adalah perwakilan dari Desa Noepesu, Desa Fatuneno, Desa Sallu, dan PDAM Tirta Cendana TTU, yang berkumpul untuk menyelesaikan sebuah masalah yang telah lama menghantui mereka, yaitu tunggakan pembayaran air PDAM.
Dalam ruang mediasi yang tenang, terdapat Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila, SH, MH, dan Kirenius Paulus Tacoy, SH., MH., selaku Kasi Datun Kejari TTU. Mereka hadir untuk memediasi penyelesaian masalah ini, sesuai dengan MoU antara Kejari TTU dan PDAM Tirta Cendana TTU.
Tunggakan pembayaran air PDAM di tiga desa tersebut ternyata bukan masalah kecil. Desa Noepesu memiliki tunggakan sebesar Rp 583.000.000 untuk 198 pelanggan, Desa Fatuneno sebesar Rp101.000.000 dari 101 pelanggan, dan Desa Sallu sebesar Rp27.000.000 dari 81 pelanggan. Angka-angka tersebut memang besar, tetapi mediasi ini adalah langkah pertama menuju penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Dalam suasana yang penuh kebijaksanaan, Kejaksaan Negeri TTU menyampaikan solusi terbaik untuk menyelesaikan tunggakan ini. Mereka akan bekerja sama dengan bidang Perdata dan TUN untuk memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, dan bantuan hukum secara gratis kepada Pemerintah dan BUMN/BUMD di Kabupaten TTU. Ini adalah komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa penyelesaian tunggakan PDAM ini akan menjadi solusi yang baik bagi masyarakat TTU dan tiga desa yang terlibat.
Direktur PDAM Kabupaten TTU dan para Kepala Desa dari tiga desa tersebut menyambut baik solusi ini. Mereka merasa lega karena ada jalan keluar yang adil dan bantuan hukum yang akan membantu mereka menyelesaikan masalah ini. Akhir Agustus 2023 akan menjadi momen penting ketika pembayaran tunggakan akan direalisasikan, membawa harmoni kembali dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pagi itu, di ruang mediasi Kejaksaan Negeri TTU, sebuah langkah positif telah diambil. Masalah yang telah lama mengganggu kesejahteraan masyarakat dan PDAM akan segera berakhir, membuka pintu bagi kolaborasi yang lebih baik antara semua pihak yang terlibat. Ini adalah cerita tentang bagaimana kebijaksanaan dan kerjasama dapat mengubah masalah menjadi kesempatan untuk memperbaiki komunitas yang lebih besar. Bravo Kejari TTU. (bet)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
