Connect with us

HUKRIM

Kisah Kelam Korupsi dalam Proyek Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo

Published

on

Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Persemaian Modern Labuan Bajo hendak menjalani penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati NTT, Senin (18/9/2023).

KUPANG, PENATIMOR – Di tengah hening senja di Kupang, Nusa Tenggara Timur, kisah kelam merengkuh sebuah proyek pembangunan yang seharusnya menjadi persembahan modern bagi Labuan Bajo. Namun, dalam cahaya terang kasus dugaan korupsi, kilauan harapan pun menjadi kabur. Kisah ini mengisahkan bagaimana seorang pejabat yang dikenal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Agus Subarnas, memainkan peran gelap dalam proyek ini.

Surat penetapan tersangka, yang dirilis oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 14 September 2023, mengguratkan Agus Subarnas sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus ini. Agus, yang pada awalnya bertanggung jawab atas kelancaran proyek, kini menjadi sosok yang harus membela diri dalam peradilan.

Tak hanya Agus Subarnas, namun juga Sunarto, seorang direktur dari PT Mitra Eclat Gunung Arta, penyedia dalam proyek ini, turut terjerat dalam jala korupsi. Surat penetapan tersangka untuk Sunarto juga dikeluarkan pada tanggal yang sama.

Selain keduanya, Putu Suta Suyasa, direktur PT Reka Cipta Bina Semesta, menjadi salah satu tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada tanggal yang sama pula. Yang tak kalah mengejutkan adalah dua direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta lainnya, Yudi Hermawan dan Hamdani, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sorotan publik terhadap kasus ini bukanlah tanpa alasan, sebab kerugian yang ditimbulkan adalah sebuah angka yang mengerikan. Ahli dari Politeknik Negeri Kupang telah menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang mencapai Rp10.594.654.185,03.

Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berjanji untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan mengembalikan kerugian yang telah menganga kepada negara. Mereka siap untuk terus mengupdate perkembangan penyidikan seiring dengan perkembangan kasus yang sedang berlangsung.

Dalam upaya penyidikan ini, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan lima tersangka. Bahkan, mereka berhasil menyita uang senilai Rp435.700.000 dari para tersangka sebagai bagian dari bukti yang akan digunakan dalam proses peradilan.

Kasus ini menjadi sebuah pengingat betapa pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahap pembangunan. Pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo memiliki nilai yang signifikan dan diharapkan akan meningkatkan sektor pariwisata di daerah tersebut. Dugaan korupsi yang mengitari proyek ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap pembangunan nasional dan sebuah ancaman nyata bagi masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersumpah akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan dengan adil dan transparan. Mereka berkomitmen untuk memberantas korupsi dan mengembalikan hak-hak yang telah terampas dari masyarakat.

Di tengah penegakan hukum yang berlangsung, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum mereka, Valentia Latumahina, SH.,MH., dan Melkzon Beri, SH.,M.Si. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 2B Kupang, sebelum perjalanan panjang peradilan dimulai.

Kasus ini adalah sebuah pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kejujuran dalam setiap langkah pembangunan, karena korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas impian dan harapan masyarakat. Semoga perjuangan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjadikan Labuan Bajo sebagai sebuah persembahan yang sesungguhnya untuk negeri ini. (Om Pena)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading