HUKRIM
Pasangan Selingkuh di Kupang Diamankan Polisi dalam Kamar Kost
KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian di Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota, mengamankan pasangan selingkuh di salah satu kost di Kota Kupang, Selasa (9/8/2023) tengah malam.
Pasangan bukan suami istri tersebut berinisial DK (50) dan SMP (43). Keduanya merupakan warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Keduanya diamankan di sebuah kamar kos yang berlokasi di belakang Puskesmas Pasir Panjang, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Penangkapan pasangan selingkuh tersebut dilakukan karena dilaporkan oleh YAI (40) selaku istri sah dari DK, berdasarkan laporkan di Polsek Kelapa Lima dengan Nomor: LP/B/163/VIII/ 2023/Sektor Kelapa Lima.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, kepada awak media, Kamis (10/8/2023) petang.
Laporan YAI tersebut karena suaminya DK sementara berada di tempat kost di belakang Puskesmas Pasir Panjang bersama dengan selingkuhannya SMP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota SPKT Polsek Kelapa Lima bersama korban YAI langsung mendatangi lokasi tersebut.
Di tempat kost tersebut, polisi menemukan DK sementara tidur di atas kasur, dan SMP bersembunyi di dapur menggunakan kain menutupi badan.
“DK dan SMP kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Lima dan diperiksa penyidik Unit Reskrim yang sedang piket,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, bahwa kasus ini masih ditangani penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.
“Kita sudah periksa pelapor, saksi dan terduga pelaku, serta mengamankan barang bukti,” tutup Kapolsek Kelapa Lima. (wil)