HUKRIM
Sidang Pidana Pemilu Sabu Raijua, Jaksa Hadirkan 5 Saksi, Ketua PKB dan 1 Caleg jadi Terdakwa

KUPANG, PENATIMOR – Sidang perkara dugaan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Sabu Raijua kembali berlanjut di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (17/7/2023) sore.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, SH.,MH., didampingi dua Anggota, Putu Dima Indra, SH., dan Murthada Moh. Mberu, SH.,MH.
Kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua, masing-masing Ariansyah, SH., Desta Kurniawan Surbakti, SH., dan Tegar Fathunur Fajar, SH., menghadirkan lima orang saksi untuk diperiksa di persidangan.
Kelima saksi adalah, Jonixon Hege dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Maria Agustini dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabi Raijua, Son Kota dan Hermanus Apriadi Kano Lomi dari RSUD Sabu Raijua, dan Dominikus Ipi dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sabu Raijua.
Selain itu, JPU juga menghadirkan saksi ahli pidana, Mikhael Feka, SH.,MH.
Dalam persidangan yang dilakukan secara hybrid ini, empat saksi mengikuti sidang secara virtiual, sedangkan dua saksi lainnya langsung hadir di ruang sidang.
Saksi Maria Agustini dari KPU Sabu Raijua dalam persidangan itu dicecar sejumlah pertanyaan dari Penuntut Umum.
“Kapan Partai PKB melakukan pendaftaran ke KPU,” tanya JPU.
“Pada tanggal 13 Mei 2023,” jawab Maria.
“Apakah saat itu saksi melakukan verifikasi dokumen. Apakah terdakwa Yan Quaris Bunga melampirkan surat pengunduran diri,” lanjut JPU.
“Pada saat itu belum ada pak,” jawab saksi lagi.
“Apakah seorang yang menjabat sebagai kepala desa bisa mendaftar diri untuk mencalonkan diri sebagai baceleg tanpa surat pengunduran diri sebagai kepala desa,” tanya JPU lagi.
“Sepengetahuan saya, kalau masih menjadi kepala desa dan mencalonkan diri, maka harus melampirkan surat pengunduran diri, atau SK pemberhentian,” terang Maria.
“Setelah menemukan ada kejanggalan saat verifikasi, saat itu kami tim verifikator langsung menyerahkan seluruh data ke pimpinan dan menunggu arahan pimpinan,” lanjut dia.
Terpantau, sidang juga dihadiri oleh ketiga terdakwa, yaitu Yan Quaris Bunga selaku bacaleg, Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB Sabu Raijua, dan Marten Raga selaku Operator pada DPC PKB Sabu Raijua.
Terdakwa Oktovianus Lado dan Marthen Raga didampingi penasehat hukumnya Hery Batileo, SH.,MH. Sedangkan terdakwa Yan Quaris Bunga tidak didampingi penasehat hukum.
Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (wil)
