Connect with us

HUKRIM

NTT Masuk Zona Darurat Perdagangan Orang, Sudah 410 Orang Meninggal Dunia

Published

on

Ilustrasi TPPO (net)

KUPANG, PENATIMOR – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia kian mencemaskan.

Lebih ironisnya lagi, penyumbang terbanyak adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tempo.co edisi 2 Juni 2023 merilis pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Anis Hidayah yang mengatakan,  “Permasalahan TPPO di NTT masuk dalam kategori darurat.”

Benarkah?

Pernyataan ini tentu bukan tidak mendasar. Komnas HAM RI memiliki sederet temuan dari pemantauan kondisi TPPO di NTT.

Salah satunya berdasarkan data yang diperoleh dari Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) kisaran waktu tahun 2018-2022 jumlah korban meninggal dunia akibat TPPO di NTT mencapai 410 orang.

Angka ini bukan angka normal lagi melainkan sudah terkategori sangat mencemaskan.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, M.Hum., pada Sabtu (3/6/2023) siang, menggelar pertemuan dengan Kapolres jajaran secara daring mengulas secara khusus TPPO di NTT dan memerintahkan jajarannya menyatakan “perang” terhadap kejahatan kemanusiaan ini.

Orang nomor satu di Polda NTT ini begitu berang ketika anak-anaknya sendiri yang merupakan putra-putri asli NTT yang menjadi korban.

Dia berkomitmen per tanggal 4 Juni 2023 semua Polres jajaran Polda NTT wajib melaporkan bentuk aksinya mengentas permasalahan ini.

Kapolda juga memerintahkan agar segera dibangun Posko TPPO di setiap Polres jajaran guna melakukan monitoring semua kegiatan dalam upaya pemberantasan TPPO di wilayah  hukumnya masing-masing.

Sekilas permenungan kita bahwa pemicu utama melonjaknya kasus ini adalah himpitan ekonomi. Dilematika masyarakat NTT berbenturan dengan kondisi lapangan kerja yang kurang.

Maka dengan segala cara ia berusaha meloloskan diri menuju negara sasarannya meski belum sesuai syarat ketenagakerjaan.

Misalnya ia harus memanipulasi data kependudukan agar segera diberangkat ke luar negari.

Peluang inilah yang digunakan oleh oknum tertentu guna meraup keuntungan. Bekerja sama dengan instansi tertentu ia mulai merekayasa data diri para calon pekerja.

Yang jadi pertanyaan seperti apakah kasus perdanganan orang di NTT ini sehingga tak pernah terendus?

Anis Hidayah mengatakan ada modus baru dalam kasus TPPO salah satunya dengan cara memanipulasi tempat tujuan perpindahan si korban dengan alasan tertentu seperti menghadiri wisuda anak atau saudara, ziarah dan lain sebagainya.

Selanjutnya dari tempat tujuan inilah mereka akan dikirim ke negara sasaran pengiriman.

Modus ini mengelabuhi Satgas TPPO yang akhir-akhir ini mulai rajin melakukan pengawasan di pintu-pintu keluar wilayah NTT baik laut maupun darat.

Anis mengatakan untuk mengelabui petugas, para perekrut mengirimkan korbannya ke kota-kota transit dengan alasan ziarah atau mendatangi wisuda anak. Dari kota transit itu barulah korban dikirimkan ke luar negeri.

Seperti apakah bisnis perdagangan orang sehingga tak pernah mengenal istilah mati?

Tahun lalu di saat penulis melakukan eliciting terhadap salah satu korban, ia mengaku bahwa perekrutan pertama kali dilakukan pelaku bersama orang tua korban, saat itu orang tua diberikan sejumlah uang oleh perekrut sekitar  Rp 2.500.000 – Rp 5.000.000 dan atas jasa tersebut perekrut mendapatkan tip sebesar Rp. 1.500.000 hingg Rp 3.000.000 per orang dari perekrut. Angka ini baru tahap awal.

Selanjtunya kalau sudah deal, korban diserahkan kepada perusahaan dan selanjutnya perusahaan akan melakukan penampungan hingga pengiriman. Dari jasa pengiriman inilah perusahaan akan mendapatkan bayaran hingga ratusan juta rupiah.

Banyaknya bayaran inilah yang membuat siapapun rela terjun kedunia hitam perdagangan manusia meski menyalahi aturan berlaku.

Baru diawal bulan Juni 2023 ini, kasus ini kembali mencuat setelah Presiden Republik Indonesia dalam KTT ASEN Mei 2023 di Labuan Bajo membahas masalah perdagangan orang yang dimulai dari online scam.

“Saya tegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir. Saya ulangi, harus diberantas tuntas,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (8/5/2023).

Dalam acara rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu (31/5/2023) lalu Kapolri langsung merespon dan memerintahkan jajaranya untuk menyikapinya dengan bijak.

Mari kita dukung upaya Polri memberantas kejahatan kemanusiaan ini, bangun sinergitas dengan Polri dimanapun kita berada, awasi semua bentuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi di sekitar kita.

Kapolres Kupang Gencar Beri Imbauan ke Masyarakat

Dari 410 orang tenaga kerja migran meninggal dunia dalam  kurun waktu 2018-2022, 31 orang diantaranya berasal dari Kabupaten Kupang.

Menyikapi hal ini Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menerbitkan surat imbauan kepada tokoh agama untuk dibacakan saat ibadah.

Pada Minggu (4/6/2023), sejak pagi Kasat Binmas Polres Kupang AKP Viktor Seputra, S.Pi., M.Si., menghadiri ibadah minggu dan diberikan kesempatan membacakan surat imbauan Kapolres Kupang di hadapan ratusan jemaat Narwatsu Desa Noebaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Selain AKP Viktor, beberapa personel Polres Kupang dan Bhabinkamtibmas yang ditugaskan mendatangi gereja-gereja yang sedang menjalankan ibadah Minggu menyampaikan imbauan sesuai surat imbauan tersebut.

Upaya ini mendapat sambuatan positif dari tokoh agama yang dituju. Mereka siap membacakan surat imbauan tersebut, bahkan ada yang mempersilahkan personel Polres Kupang untuk membacakan imbauan tersebut di depan jemaat yang sedang beribadah.

Adapun isi imbauan tersebut terdiri dari delapan poin penting sebagai berikut:

Untuk tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial;

Agar memahami isi kontak kerja sebelum menyetujui/ menandatanganinya;

Hanya memilih perusahaan penempatan pekerjaan legal dan mengikuti prosedur resmi;

Melapor kepada kepolisian saat mengetahui perekrutan pekerja migran ilegal;

Agar tidak mempublikasikan data diri atau foto di media sosial;

Agar mengecek informasi perusahaan yang menawarkan pekerjaan untuk mengetahui legalitasnya.

Jangan percaya bujuk rayu penjahat tppo karena ketika diberangkatkan ke luar negeri, hasilnya adalah anak kita, saudara kita, keluarga kita pulang dalam keadaan tidak bernyawa;

Diharapkan agar warga masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila ada orang yg datang dan menawarkan uang dengan tujuan anaknya dibawa bekerja diluar negeri.

Kapolres Agung menuturkan bahwa surat himbauan ini diterbitkan terkait upaya Polres Kupang untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian mencemaskan.

“Surat imbauan ini diterbitkan terkait adanya upaya Polres Kupang untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang yang kian mencemaskan,” terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa imbauan ini merupakan tahapan awal upayanya mencegah TPPO di Kabupaten Kupang, masih ada tahapan lanjutan yaitu berupa mapping dan  penindakan bagi siapapun yang melanggar himbauan tersebut.

“Ini tahapan awal, nanti kami akan terus melakujkan mapping serta melakukan upaya hukum bagi setiap pelanggar tindakan kejahatan kemanusiaan ini,” tegasnya.

Selain tokoh agama Kristen, surat yang sama juga telah didistirbusikan ke Imam Masjid guna dibacakan saat melaksanakan ibadah sholat. (*/bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!