Connect with us

HUKRIM

Polisi Bekuk Residivis Pencurian HP di Kupang

Published

on

Tim Buser Polsek Maulafa bersama Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan residivis pencurian Yaner Danio Banu.

KUPANG, PENATIMOR – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Maulafa bersama Tim Sub Unit I Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian handphone.

Pelaku bernama Yaner Danio Banu (29) ternyata merupakan residivis kasus pencurian di Kota Kupang.

Pelaku merupakan warga Jalan Jati RT 18/RW 05, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Pelaku ditangkap tim yang dipimpin oleh Panit 3 Oepersinal Polsek Maulafa di wilayah Oetona Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (27/4/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/21/2023/SPKT/Polsek Maulafa/Polda NTT.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp7.5000.000.

Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi, akhirnya dia mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki uang,” jelas AKP Nuriyati.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah HP merk Oppo F9 dan Redmi 9C.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan penyidik Polsek Maulafa. Pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Maulafa guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Maulafa AKP Nuriyati. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!