HUKRIM
Penerapan UU TPKS, Pelaku Kekerasan Seksual Tak Bisa Lolos dari Hukum
KUPANG, PENATIMOR – Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M. Hum., menyambut kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE.,M.Si, Kamis (25/5/2023).
Kedatangan Menteri PPPA ini dalam rangka meninjau ruangan PPA Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu kehadiran Menteri PPPA ini guna memantau secara langsung pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh para anggota PPA Ditreskrimum.
Di ruangan Konseling Renakta, Menteri PPPA menyampaikan bahwa para korban harus berani melapor karena sudah ada ruangan khusus dan petugas yang tepat untuk memberikan penanganan dan perlindungan yang baik bagi korban.
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, tidak bisa restoratif, dan semua harus diselesaikan di Pengadilan,” ujarnya.
UU TPKS ini juga memastikan keterangan saksi dan korban disertai satu alat bukti sudah cukup menjebloskan pelaku ke penjara.
“UU TPKS sudah berlaku tanggal 9 Mei 2022 ini wujud negara hadir untuk melindungi hak para korban untuk itu jangan takut untuk melapor,” pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama Kapolda NTT dan Menteri PPPA dengan seluruh anggota PPA Ditreskrimum Polda NTT. (bet)