Connect with us

HUKRIM

Oknum Guru Sekolah Minggu di Gereja GMIT Kota Kupang Berulang Kali Cabuli 3 Gadis Cilik

Published

on

JEAP (27), guru sekolah minggu di GMIT Kota Kupang saat diamankan di Polsek Kelapa Lima.

KUPANG, PENATIMOR – Tiga bocah perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pencabulan oknum pengajar katekasasi yang juga guru sekolah minggu di gereja.

Aksi pencabulan ini dilakukan JEAP (27), guru sekolah minggu di GMIT Kota Kupang yang juga warga Jalan Kelimutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang sejak tahun lalu.

Korban sebanyak tiga orang merupakan siswi sekolah dasar. Korban I berusia 9 tahun dan merupakan siswi kelas III sekolah dasar.

Korban II berusia 11 tahun, siswi kelas V sekolah dasar, dan korban III berusia 8 tahun merupakan siswi kelas II sekolah dasar.

Semua korban adalah warga Kecamatan Kota Lama. Bahkan, ada korban yang merupakan anak dari pekerja gereja.

JL (40), salah satu orangtua korban di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (26/4/2023) mengakui kalau awalnya para korban ‘curhat’ kepada salah satu sekuriti di gereja GMIT Kota Kupang akhir pekan lalu.

Kepada sekuriti, para korban mengaku kalau mereka dicabuli pelaku dengan meraba dada serta kemaluan korban.

Korban mengaku kalau pelaku merayu para korban dengan meminjamkan handphone, memberikan uang dan mengajak makan di pantai Tedys Kupang.

Minggu (23/4/2023), orangtua para korban sepakat meminta klarifikasi dari pelaku.

Mereka meminta pengajar yang lain untuk meminta pelaku bertemu dengan orangtua korban guna mengklarifikasi pengakuan para korban.

“Awalnya pelaku berbelit namun akhirnya mengakui perbuatannya kalau ia mencabuli korban,” ujar JL.

Pelaku kemudian diamankan di salah satu ruangan pendeta dan kemudian dijemput aparat keamanan Polsek Kelapa Lima.

Saat itu orangtua korban memaafkan perbuatan pelaku, dan pelaku membuat surat pernyataan.

Namun belakangan orangtua korban mendapat cerita lain kalau pelaku mencabuli korban dengan cara lain, sehingga memilih melaporkan ke Polsek Kelapa Lima.

Pelaku sendiri mengakui sudah berulang kali mencabuli para korban di sekitar lokasi gereja Kota Kupang.

Minggu (23/4/2023) malam, beberapa orangtua korban memaafkan perbuatan pelaku dan memilih tidak membuat laporan polisi dengan membuat surat pernyataan bahwa orangtua korban tidak mau melanjutkan kejadian tersebut.

Namun pada Senin (24/4/2023), salah satu orangtua korban WNg (38) datang ke Polsek Kelapa Lima untuk membuat laporan polisi kasus pencabulan anak di bawah umur.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.

Orangtua korban yang lain pun membawa serta korban-korban ke Polsek Kelapa Lima untuk dimintai keterangannya.

Para korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang menjalani visum.

“Kami dibujuk dengan handphone dan dia (pelaku) suruh teman kami tidur dan langsung raba-raba,” ujar salah seorang korban saat ditemui di Polsek Kelapa Lima Senin siang.

Korban beralasan mendiamkan kasus ini karena takut. “Ketong (kami) sonde (tidak) mau lapor karena takut,” tandas korban lainnya.

Pelaku sendiri untuk sementara diamankan dalam sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sementara penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima memeriksa para korban didampingi orang tua masing-masing.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH., belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!