Connect with us

HUKRIM

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Bupati Kupang Iban Medah

Published

on

Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah (IAM) atau Iban Medah saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT. (Dok Pena Timor.com)

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah (IAM) atau Iban Medah dibebaskan dari dakwaan primer setelah Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemerintah Kabupaten Kupang dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, sejak 16 Mei 2023 lalu.

Putusan majelis hakim sesuai rapat musyawarah yang dipimpin Hakim Ketua Dr Desnayeti, didampingi Hakim Anggota Yohanes Priyana dan Arizon Mega Jaya, serta Penitera Pengganti Corpioner.

Keputusan hakim, yakni mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pemohon Iban Medah.

Yakni batal judex facti, adili kembali, tidak terbukti dakwaan primair, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair, terbukti dakwaan subsidair.

Sehingga dalam amar putusan tersebut, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hal tersebut diketahui, berdasarkan website Mahkamah Agung (MA) RI.

Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis ke Pengadilan.

Putusan tersebut, sesuai dengan Nomor Perkara: 352 PK/Pid.Sus/2023, dengan Pemohon George Nakmofa (Kuasa Pemohon) dengan Terdakwa/Termohon Drs. Ibrahim Agustinus Medah.

Kuasa Pemohon George Nakmofa yang dikonfirmasi pada Senin (22/5/2023), mengatakan, sesuai website Mahkamah Agung, telah dikeluarkan Putusan PK Ibrahim Agustinus Medah .

George menambahkan, dengan dikabulkannya permohonan PK, maka keadilan masih ada dan masih diberikan kepada termohon.

“Saat ini putusan PK sudah dalam proses minutasi, yang artinya kami hanya menunggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan,” tambah George.

Ia menerangkan, setelah menerima putusan resmi PK, selaku kuasa termohon akan berkonsultasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang.

“Setelah kami menerima putusan resmi PK. Maka akan diberitahuan ke pihak Lapas Kupang, agar klien kami bisa mendapatkan remisi-remisi dan bisa lebih cepat keluar,” telas George.

Ia menyampaikan, tentunya dengan putusan MA yang mengabulkan PK pemohon, tentunya kabar baik bagi kliennya yang kini berada di Lapas Kupang.

“Dengan dikabulkan PK, maka klien saya pak Ibrahim Medah sangat berterima kasih dan bersyukur atas putusan PK,” urai dia.

Sebelumnya mantan Bupati Kabupaten Kupang divonis 6 tahun penjara serta denda senilai Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dalam perkara dugaan korupsi aset Pemkab Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang. Selain itu, Iban Medah juga dihukum membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp8 miliar, dan membayar biaya perkara Rp5 ribu. (*/bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!