Connect with us

HUKRIM

Anak SD di Kupang Bawa Senjata Api ke Sekolah, Sudah Diamankan Polisi

Published

on

Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu ketika memberikan keterangan terkait penyerahan senpira jenis revolver di ruang kerjanya.

KUPANG, PENATIMOR – Seorang warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyerahkan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver ke polisi di Mapolsek Maulafa, Polresta Kupang Kota.

Senjata api rakitan jenis revolver diserahkan oleh Yofni Sabneno, warga RT 08/RW 07, Kelurahan Naimata, pada Jumat (26/5/2023) petang.

Sebelum diserahkan, sempi tersebut sempat dibawa oleh anak Yofni berinisial SS (12) ke SD Inpres Naimata.

Sempi tersebut kemudian diketahui oleh temannya KT yang juga warga RT 05/RW 02, Kelurahan Naimata, lalu diadukan ke orang tuanya.

Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada anak sekolah membawa senjata ke sekolah.

Berdasarkan laporan tersebut, ia bersama anggota Polsek Maulafa pergi ke rumah anak sekolah tersebut dan bertemu dengan orang tuanya.

“Berdasarkan keterangan dari orangtua anak tersebut bahwa ia menemukan senjata api itu di dalam kali Penfui saat memungut sampah pada tahun 2020 lalu,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, saat ditemukan Yofni mengira senjata api tersebut sudah rusak karena sudah berkarat sehingga ia hanya menyimpan di atas lemari.

Namun tak disangka, anaknya mengambil dan membawa ke sekolah dan diketahui oleh temannya.

Ketika diberikan penjelasan, Yofni bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan jenis revolver itu.

“Saya langsung sampaikan bahwa senjata ini harus diserahkan ke polisi, sehingga kami dari Polsek Maulafa mengamankan senjata tersebut,” ungkap Kapolsek.

Setelah mengamankan senjata api rakitan jenis revolver ini, selanjutnya akan disampaikan ke Polresta Kupang Kota kemudian akan  dimusnahkan.

Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Maulafa, apabila ada masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja menyimpan atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Maulafa.

“Karena bisa dijerat dengan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara,” tandasnya. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!