Connect with us

HUKRIM

Putusan Banding Perkara Batal Nikah di Kupang, Hakim Kabulkan Rp77 Juta dari Gugatan Rp1,4 Miliar

Published

on

Jeremia Alexander Wewo

KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan batal menikah oleh Windy Ekaputri Data (28) terhadap pacarnya Carlos Daud Hendrik senilai Rp1,4 miliar menjadi Rp77 Juta.

Upaya banding dilakukan Windy Ekaputri Data karena putusan hakim di Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatannya.

Berdasarkan website PTISP Pengadilan Tinggi Kupang, Rabu (5/4/2023), majelis hakim dalam amar putusannya menerima permohonan banding, dan membatalkan putusan PN Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022.

Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga I sampai III, serta biaya peminangan sejumlah Rp52 juta secara tunai.

Amar putusan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya melahirkan anak sebesar Rp25 juta, dan biaya pemeliharaan anak serta pendidikan sebesar Rp2 juta.

Hakim juga menghukum Carlos Daud Hendrik untuk tunduk dan taat pada putusan ini, dan menghukumnya membayar biaya perkara.

Terpisah Jeremia Alexander Wewo selaku kuasa hukum Windy Ekaputri Data, mengaku bersyukur kepada Tuhan karena telah memberikan keadilan bagi kliennya.

Putusan ini menurut Alexander, memberikan preseden baik kepada semua pihak agar selalu beritikad baik dalam menjalani suatu hubungan, baik dari tahapan perkenalan, peminangan sampai dengan pemberkatan perkawinan.

“Terutama bagi pria yang hendak meminang seorang wanita, maka wajib untuk melanjutkan sampai pada tahapan pemberkatan perkawinan,” kata Alexander.

Lanjutnya, perkara ini bukanlah diukur berkaitan nominal yang wajib dibayarkan oleh terbanding kepada pembanding. Namun berkaitan dengan harga diri seorang wanita yang merasa malu karena harus menjalani hidup tanpa suami serta membesarkan anaknya seorang diri.

Diberitakan sebelumnya, gegara batal menikah, Windy Ekaputri Datta (28) menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik senilai Rp 1,4 miliar karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum Penggugat Jeremias Alexander Wewo, SH.,MH., kepada media ini, Selasa (21/6/2022), menjelaskan alasan kliennya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negera Kelas 1A Kupang yang teregistrasi dengan Nomor: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg

Menurut Alexander, tergugat diduga telah melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, serta pihaknya terinspirasi Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 3277/K/Pdt/2000 yang menyatakan bahwa jika seseorang tidak memenuhi janji untuk mengawini maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan kronologisnya, menurut Alexander, perkara ini bermula dari penggugat dan tergugat berpacaran sejak April 2019, dan satu tahun kemudian pada April 2020, penggugat hamil.

Penggugat kemudian memberitahukan kondisi kehamilannya kepada tergugat agar bertanggungjawab.

Penggugat kemudian memberitahukan orangtuanya sehingga ada tiga kali pertemuan kedua keluarga, setelah itu melaksanakan peminangan pada tanggal 18 Desember 2020.

Sedangkan sesuai kesepakatan keluarga Penggugat dan Tergugat, akan melaksanakan pernikahan setelah Penggugat melahirkan anaknya.

Setelah peminangan, tergugat mulai tinggal di rumah penggugat dengan tujuan untuk mempermudah kehadiran tergugat saat anak mereka lahir.

Penggugat melahirkan anaknya pada tanggal 24 Desember 2020, akan tetapi semenjak kehadiran anak tersebut, perilaku tergugat mulai berubah drastis.

“Sikap dan perilaku tergugat berubah mulai dari jarang berada di rumah, pulang rumah saat dinihari, bahkan bertindak kasar terhadap penggugat di depan orangtua dari penggugat,” jelas Alexander.

Tergugat datang saat proses mediasi serta mengatakan bahwa mediasi batal. Bahkan Tergugat juga mengaku di hadapan hakim mediator bahwa tidak ingin melanjutkan perkawinan tersebut.

“Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Kamis (23/6/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat,” imbuhnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Kupang, Consilia I.L. Palang Ama, menjelaskan pendaftaran gugatan perdata tersebut sejak tanggal 31 Maret 2022 dan saat ini pada tahapan mendengarkan jawaban tergugat.

Consilia menambahkan, sebelumnya para pihak telah menempuh tahapan mediasi selama tiga kali, namun hakim mediator menyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Terkait tahapan selanjutnya, berupa proses perkara perdata pada umumnya berupa jawaban gugatan, agenda replik-duplik, pemeriksaan saksi, hingga agenda putusan.

Terpisah, Carlos Daud Hendrik pun angkat bicara pasca digugat Rp 1,4 miliar oleh mantan pacarnya Windy Ekaputri Datta (28) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Didampingi juru bicara nya Yonas Kana Taka, Carlos Hendrik pun memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

“Saya dan keluarga saya tidak pernah membatalkan pernikahan,” kata Carlos saat diwawancarai awak media ini di Kupang, Senin (27/6/2022) petang.

Carlos justeru menuding Windy Ekaputri Datta bersama orangtuanya yang membatalkan pernikahan tersebut.

“Seluruh proses peminangan sudah dilakukan keluarga. Semua sesuai dengan permintaan keluarganya tanpa kurang, sesuai nota,” ungkap Carlos.

Dia mengurai bahwa setelah proses peminangan, disepakati untuk acara pernikahan akan dilakukan setelah Windy melahirkan.

“Namun setelah Windy melahirkan, saya dan keluarga saya datang kembali ke Windy untuk menanyakan untuk dilakukan acara pernikahan,” ungkap Carlos.

Tetapi menurut Carlos, saat kedatangannya dan keluarga untuk menanyakan acara pernikahan, Windy dan orangtuanya tidak mau lagi melakukan pernikahan dan membatalkan.

“Saat menanyakan alasan kenapa nikah dibatalkan, malah saya mendapat penganiayaan dari keluarganya,” beber Carlos.

Akibat penganiayaan tersebut, Carlos mengaku keluarganya terpaksa melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum, dan kasus ini sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Sesuai putusan Pengadilan, ayah dan adik penggugat harus menjalani masa hukuman penjara selama 8 bulan.

Juru bicara Yonas Kana Taka, menambahkan, gugatan perdata yang dilakukan Penggugat senilai Rp 1,4 miliar itu dinilai salah, karena yang membatalkan pernikahan adalah keluarga penggugat Windy Ekaputri Datta, dan bukan tergugat.

“Kenapa saya katakan ini, karena dalam proses peminangan, saya yang hadir dan waktu saya kembali untuk menanyakan kelanjutan untuk nikah, orangtua penggugat yang minta batal,” ungkap Yonas.

“Untuk semua permintaan peminangan kita penuhi tanpa kurang, sesuai dengan isi nota yang diberikan oleh pihak keluarga penggugat,” lanjut dia.

Selain itu, menurut Yonas, waktu penganiayaan terhadap tergugat juga dirinya ada, dan sampai ikut bersaksi di Pengadilan.

“Terkait batal nikah ini, kami tidak pernah permasalahkan waktu peminangan, karena penggugat dan tergugat sudah ada anak,” tandasnya. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!