HUKRIM
Oknum Pendeta di Kupang Aniaya Jemaat Wanita hingga Babak Belur Saat Ibadah Berlangsung di Gereja

KUPANG, PENATIMOR – Oknum pendeta pembantu di salah satu gereja Pantekosta di Kupang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jemaat perempuan saat proses ibadah sedang berjalan.
Kasus penganiayaan ini dengan terlapor bernama Pdt. Yusak Alexis Reynold Datikh, S.Th.
Diketahui korban bernama Helmi C. Katu, warga perumahan Bogenvil, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini terjadi di salah satu gereja Pantekosta di wilayah Penkase Oeleta, Kota Kupang, NTT, Minggu (16/4/2023) siang.
Korban babak belur dihajar terlapor di hadapan puluhan jemaat.
Pasca kejadian, korban langsung membuat laporan di Polsek Alak dengan Nomor LP/B/48/IV/2023/SPKT/Polsek Alak Polresta Kupang.
Kepada awak media, korban mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat gembala sidang Pdt. Daniel Mesack baru selesai memberikan firman Tuhan atau berkhotbah.
Saat itu, pelaku meminta untuk berbicara, namun diminta bersabar hingga usai ibadah.
Sehingga ibadah kemudian dilanjutkan dengan pembawaan persembahan. Tetapi saat itu pelaku maju ke depan dan mengambil pengeras suara dan mulai berbicara.
Korban yang duduk di kursi depan, langsung menyampaikan bahwa ruang evaluasi dibuka setelah usai ibadah.
Karena tak terima dengan saran korban, pelaku langsung turun dari altar dan menganiaya korban hingga babak belur.
Aski yang dilakukan oknum pendeta ini membuat kaget jemaat lain dan langsung melerai pelaku.
“Saya hanya kasih saran, jika ada evaluasi, tunggu selesai ibadah, tapi pelaku langsung turun dan aniaya saya sampai saya terjatuh,” kata Helmi kepada awak media via telepon, Senin 17 April 2023.
Helmi mengaku sangat kecewa, karena pelaku adalah seorang pendeta yang seharusnya menjadi panutan jemaat, apalagi aksi kekerasan itu terjadi di dalam gereja dan kepada seorang wanita.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan sampai matanya berdarah.
“Saya sudah divisum, dan laporan resmi sudah dibuat, sehingga proses hukum harus tetap jalan,” terangnya.
Korban berharap agar kasus penganiayaan yang dilaporkan tersebut diproses hukum sesuai aturan yang ada.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Krisna Rishian melalui Kapolsek Alak Kompol Edi Kamal yang dikonfirmasi awak media, Senin (17/4/2023) sore, membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, kasus tersebut dilaporKan kemarin. Korban sudah diperiksa. Masih sementara ditindaklanjuti oleh penyidik,” jelas Kapolsek. (wil)
