Connect with us

HUKRIM

Tikam Istri hingga Tewas, Pria di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

Pelaku Gotlief Sesfao (tengah) ketika diamankan penyidik Polsek Oebobo Polresta Kupang Kota.

KUPANG, PENATIMOR – Gotlief Sesfao (43) yang menikam istrinya dengan pisau hingga meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang KDRT, junto Pasal 351 Ayat 3 KUHPindana.

Penyidik Satreskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota juga telah memeriksa empat orang saksi, dan segera melakukan gelar rekontruksi.

“Segera digelar rekonstruksi untuk melengkapi penyidikan,” kata Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally melalui Kanit Reskrim AKP Sjalom Rohi kepada media ini, Kamis (16/3/2023) siang.

Diberitakan sebelumnya, korban berinisial MS ditikam oleh pelaku Gotlief Sesfao hingga mengalami empat luka tusuk di bagian perut.

Pasca peristiwa tersebut, tersangka melarikan diri dan bersembunyi selama tiga minggu di wilayah TTU, sampai Belu.

Namun akhirnya tersangka Gotlief Sesfao datang menyerahkan diri ke SPKT Polresta Kupang Kota pada Senin (13/3/2023) petang.

Setelah menyerahkan diri, tersangka langsung diamankan penyidik Polsek Oebobo dipimpin Panit Reskrim Aiptu Frits Sia, dan penyidik Aipda Calvin Seubelan.

“Saat ini tersangka diamankan di Polsek Oebobo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Oebobo. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!