HUKRIM
Suami Penikam Istri hingga Tewas di Kupang Diamankan Polisi

KUPANG, PENATIMOR – Gotlief Sesfao, pelaku penikaman terhadap istrinya hingga meninggal dunia akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Pria berusia 43 tahun itu diamankan polisi, setelah menyerahkan diri ke SPKT Polresta Kupang Kota siang tadi, Senin (13/3/2023).
Setelah menyerahkan diri, pelaku langsung diamankan penyidik Polsek Oebobo yang dipimpin Panit Reskrim Aiptu Frits Sia, dan penyidik Aipda Calvin Seubelan.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally yang dikonfirmasi awak media ini, Senin (13/3/2023) malam, membenarkan.
“Tersangka telah datang menyerahkan diri siang tadi, setelah tempat pelariannya di Kabupaten TTU ketahui polisi. Tersangka kemudian lari ke Atambua, dan hendak bekerja di proyek di belakang kantor Brimob Belu,” kata Kapolsek.
“Saat pihak Polres Belu hendak bergerak menangkap tersangka, ia langsung kembali ke Kupang dan menyerahkan diri,” lanjut dia.
Lanjut Kapolsek, pasca kejadian penikaman terhadap istrinya MS, Gotlief Sesfao melarikan diri dan bersembunyi selama tiga minggu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Oebobo untuk periksaan lebih lanjut,” sebut Kapolsek.
Sementara tersangka Gotlief Sesfao kepada awak media, mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya minta maaf kepada anak-anak saya, keluarga dari istri saya, termasuk keluarga saya , atas perbuatan yang saya lakukan,” ungkap Gotlief.
“Saya juga sudah siap untuk menjalani proses hukum, dan siap menerima segala bentuk hukuman,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, perempuan korban penikaman oleh suaminya sendiri beberapa waktu lalu dikabarkan telah meninggal dunia.
Kabar duka ini disampaikan Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally kepada awak media, Senin (13/3/2023) petang.
Pasca kasus penikaman itu, korban yang dalam kondisi kritis sempat dirawat selama tiga minggu di RSUD Prof. dr. W.Z. Yohannes Kupang, hingga akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (11/3/2023) malam.
Korban mengalami empat luka tusuk di bagian perut karena ditikam dengan pisau oleh suaminya, GS.
Setelah korban meninggal dunia, pihak Polsek Oebobo Polresta Kupang Kota membawa jenazah korban ke RSB Titus Uly Kupang untuk dilakukan autopsi.
Proses autopsi jenazah korban dilakukan oleh dr. Hasibuan, dengan didampingi Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally, Kanit Reskrim Polsek Oebobo AKP Sjalom Rohi, dan Panit Reskrim Aiptu Frits Sia dan beberapa anggota Polsek Oebobo.
Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally, mengatakan, setelah mengetahui korban meninggal dunia, pihaknya langsung melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Setelah autopsi, jenazah korban dikembalikan ke pihak keluarga yang didampingi pihak gereja GMIT Koinonia Kuanino, lalu dimakamkan. (bet)
