POLKAM
Sosialiasi 4 Pilar di Kupang, Anita Gah: Masih Banyak Persoalan Masyarakat dan Penyimpangan Pejabat

KUPANG, PENATIMOR – Anggota DPR RI asal Dapil NTT 2 Anita Jacoba Gah kembali melakukan sosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat di Kota Kupang.
Kegiatan sosialisasi dilakukan di Resto Nelayan Kupang, Kelurahan Pasir Pajang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Sabtu (25/3/2023) siang.
Sosialisasi empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sedangkan peserta sosialisasi yaitu warga masyarakat, kader posyandu, mahasiswa serta pemuda, yang dipandu oleh Antonius Ratu Gah.

Anita Jocoba Gah dalam sosialisasi, menegaskan kepada ratusan masyarakat untuk lebih memahami terkait setiap kebijakan yang mengatas namakan kesejahteraan rakyat, namun tidak berlandaskan pada aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Menurutnya, banyak sekali kebijakan yang diambil pemerintah mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah, tetapi masih saja ditemukan banyak sekali persoalan masyarakat dan juga penyimpangan oleh para pejabat.
Karena setiap kebijakan mesti dilakukan secara musyawarah mufakat agar tidak mencederai aturan yang sudah diterapkan.
“Masyarakat harus berbicara jika ada musyawarah mufakat. Karena bangsa kita berlandaskan aturan hukum,” sebut Anita.
Lanjut Anita, alasan terselenggara kegiatan tersebut karena MPR RI melihat perkembangan bangsa Indonesia sampai hari ini masih banyak tantangan yang cukup besar, baik dari dalam maupun luar negeri.
Karena pemerintah masih melakukan hal-hal yang di luar peraturan.
“Ada kebijakan pemerintah kadang-kadang membuat keresahan dengan mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Anita.
Dia juga mencontohkan seperti kasus korupsi yang masih sangat tinggi di Indonesia. Pada hal, para pemangku kepentingan lebih mengetahui aturan namun masalah tersebut malah rentan terjadi di kalangan pemerintahan.
“Semua kebijakan harus dikawal, kalau dari semua penyelenggara benar-benar memahami empat pilar ini maka tidak akan terjadi masalah. Kedaulatan rakyat harus dikembalikan,” tandasnya.
“Bahwa kedaulatan rakyat telah tertuang. Maka Masyarakat diharapkan untuk terus memahami dan mengerti tentang aturan-aturan yang diambil pemerintah agar tidak tertipu,” pungkasnya.(wil)











