HUKRIM
Sistem Buka-Tutup Jalan di Lokasi Longsor Takari Dicabut, Sudah Bisa Dilalui Kendaraan Dua Arah

KUPANG, PENATIMOR – Ruas Jalan Timor Raya tepatnya Km73 di Kelurahan Takari, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selama ini terkendala longsoran, kini sudah bisa dilalui oleh kendaraan dari dua arah baik dari arah Kupang ke Kabupaten TTS dan kabupaten-kabupaten lainnya maupun sebaliknya.
Sabtu (11/3/2023) petang, arus lalu lintas dari dua arah terpantau aman dan lancar.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H., membenarkan adanya kelonggaran pengaturan ini demi memperlancar arus lalu lintas yang selama ini melintasi jalan darurat di lokasi longsoran.
“Sistem buka tutup di lokasi longsoran sudah dicabut, saat ini sudah diberlakukan arus dua arah demi memperlancar arus lalu lintas agar mobilisasi masyarakat berjalan lancar,” terangnya.
Terpantau, sejak Senin (6/3/2023) lalu, pemberlakuan arus dua arah di lokasi longsoran Takari sudah mulai diberlakukan dan cuaca di sekitar lokasi cenderung cerah dengan tidak ada lagi antrean panjang seperti sebelumnya.
Di lokasi longsoran juga disiagakan alat berat jenis excavator mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di saat kendaraan melintasi jalan darurat serta mendapat pengamanan dari personel Satlantas dan Sabhara Polres serta Polsek Takari. (bet)
