HUKRIM
Pemeriksaan FN sebagai Anggota ARAKSI, Bukan sebagai Wartawan, Kajari TTU: Kami Segera Surati Dewan Pers!

KUPANG, PENATIMOR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., menanggapi sejumlah pernyataan di publik bahwa tindakan hukum terhadap Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun, dimana di dalamnya ikut diperiksa seorang oknum wartawan berinisial FN dan penyitaan handphone nya, merupakan tindakan yang melecehkan profesi wartawan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kajari Roberth dalam jumpa pers di kantornya, Senin (6/3/2023), mengatakan, dalam penanganan perkara Alfred Baun, pihaknya telah memeriksa seseorang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun, pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai anggota ARAKSI TTU.
“Harus diingat bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam posisi dan kedudukan sebagai anggota ARAKSI TTU,” tegas Roberth Lambila.
Jika tindakan pemeriksaan disebutkan melecehkan profesi wartawan, menurut Roberth, justeru sebaliknya, perbuatan FN itulah yang melecehkan profesi wartawan.
Bagi Kajari Roberth, justeru tindakan hukum yang dilakukan Kejari TTU adalah upaya untuk melindungi dan menjunjung tinggi profesi wartawan.
“Apakah dibenarkan, jika seorang wartawan setelah menulis sebuah berita tentang dugaan tindak pidana korupsi, kemudian mendekati orang yang ditulis, selanjutnya menerima sejumlah uang dengan tujuan untuk menghapus pemberitaan yang telah diterbitkan. Apakah perbuatan itu menunjukan kerja-kerja wartawan yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, terkait dengan kode etik dan prinsip-prinsip dasar jurnalistik?” tandas Roberth.
Orang nomor satu di Kejari TTU itu melanjutkan, dalam konteks sebagai anggota ARAKSI TTU sekaligus wartawan, FN melakukan pengamatan, kemudian membuat berita, dan mengirimkan beritanya ke pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, FN mendekati pihak-pihak terkait dengan dalil dan cara-cara yang tidak benar, lalu mempertemukan pihak-pihak tersebut dengan Alfred Baun, dan kemudian menerima sejumlah uang, dengan alasan bahwa mereka tidak akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
“Apakah tindakan ini sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik jurnalistik. Saya yakin tidak. Jadi apa yang kami lakukan bukanlah upaya untuk melecehkan profesi wartawan, melainkan untuk memulihkan martabat wartawan, sehingga tidak terjadi preseden buruk di masyarakat. Jangan karena perbuatan satu dua orang, kemudian seluruh wartawan mendapat label yang tidak baik. Kami tidak pernah berpikir sedikitpun untuk melecehkan teman-teman wartawan, karena wartawan adalah mitra kerja kami, dan Kejari TTU selalu menjunjung tinggi kemitraan dengan wartawan. Tidak pernah sekalipun Kajari TTU berupaya untuk melecehkan wartawan, baik itu dalam sikap dan tindakan,” tegas Roberth Lambila.
Roberth juga sampaikan, pihaknya segera menyurati Dewan Pers, dengan menyertakan fakta-fakta mengenai perbuatan oknum wartawan dimaksud.
“Apabila nanti Dewan Pers menilai bahwa perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan kerja jurnalistik, dan merekomendasikan untuk diproses secara hukum, maka kami tentu akan memproses hukum yang bersangkutan pada tahapan yang lebih tinggi,” tegas Kajari Roberth. (bet)
