Connect with us

HUKRIM

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Tanki Septic di Malaka, Kerugian Negara Rp318 Juta

Published

on

Penyidik Pidsus Kejari Belu menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PU Kabupaten Malaka.

ATAMBUA, PENATIMOR – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Malaka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LJN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS sebagai Penyedia, dan CT selaku pihak pelaksana dari Penyedia.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Kamis (9/3/2023), berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Belu Alfian, SH., dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, menerangkan bahwa pihaknya telah menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut, dan langsung ditahan di Rutan Polres Belu.

“Penahanan ketiga tersangka agar memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan,” terang Alfian.

Lebih lanjut Alfian jelaskan, dari hasil penyidikan disimpulkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana Surat Perjanjian atau Kontrak dengan nilai pekerjaan Rp705.002.009,49, yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender, mulai tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018.

“Dari 96 tanki septic individual yang seharusnya dikerjakan, terdapat sebagian yang fiktif, dan sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB, baik itu dilaksanakan langsung oleh Penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar,” beber Alfian.

Sementara itu, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp318.711.424,89.

 

 

Terhadap masing-masing tersangka, lanjut Kasi Pidsus Alfian,  disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus menambahkan, penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kajari Belu Nomor: PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022 jo Nomor: PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 jo Nomor: PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 tanggal 26 Januari 2023.

Terhadap penanganan perkara ini, Alfian sampaikan pihaknya selanjutnya akan melakukan pemberkasan secara terpisah dengan Sprindik Kajari Belu Nomor: PRINT- 59/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka LHN selaku PPK.

Kemudian, Sprindik Kajari Belu Nomor: PRINT- 60/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka HS selaku Penyedia, dan Sprindik Kajari Belu Nomor: PRINT- 61/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka CT selaku Pelaksana dari Penyedia. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!