Connect with us

HUKRIM

HEBOH! Istri Pergoki Suami Perkosa Perempuan Gangguan Jiwa di Dapur, Sudah Berulang Kali, Beraksi Saat Mabuk

Published

on

Aparat kepolisian Polres TTU telah amankan pelaku pemerkosaan terhadap perempuan ODGJ .

KUPANG, PENATIMOR – Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, nekat melakukan aksi bejat dengan memperkosa perempuan yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Senin (27/3/2023) malam. Ironisnya, aksi pelaku ini diketahui istrinya.

Diketahui pelaku bernama Basilius Boimau (40), warga Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, sedangkan korban berinisial MB (28), warga Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Kepala Seksi Humas Polres TTU AKP I Ketut Suta yang dikonfirmasi awak media, Selasa (28/3/2023) siang, membenarkan kejadian tersebut.

Menurut AKP Suta, kejadian tersebut terungkap setelah Kapolsek Miomafo Timur Ipda Muhammad A. Salama, mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan ODGJ. Merespon informasi tersebut, pihak Polsek Miomafo langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

“Sesuai keterangan dari istri pelaku, bahwa saat itu pelaku datang dari rumah orangtuanya yang berjarak kurang lebih empat meter dari rumah mereka. Setelah itu pelaku tidak langsung masuk ke dalam rumah, akan tetapi pelaku berjalan menuju ke arah belakang rumah. Karena pelaku tidak masuk ke dalam rumah seperti biasanya, istrinya pergi mencari pelaku di belakang rumah. Namun saat saksi berjalan di belakang rumah, dia mendengar suara dari dalam dapur, sehingga ia mendekat ke dapur dan mendapati pelaku sementara melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Pada saat itu pelaku sementara telanjang dan korban juga tidak menggunakan pakaian,” jelas dia.

Ditambahnya, pelaku dan korban bertetangga, dan pelaku juga mengetahui bahwa korban adalah ODGJ. Pelaku juga diketahui telah melakukan pemerkosaan secara berulang kali namun baru diketahui.

“Pelaku selalu mengonsumsi miras sebelum melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Pelaku telah diamankan, dan proses hukum nya telah diserahkan ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polres TTU,” terang AKP Suta. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!