Connect with us

HUKRIM

GARDA TTU Desak Jaksa Segera Proses Hukum Pengusaha Hironimus Taolin

Published

on

Ketua Garda TTU Paulus Modok bersama Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., dalam sebuah kesempatan belum lama ini.

KUPANG, PENATIMOR – Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta kepada Kejaksaan Negeri TTU untuk semakin memperjelas persoalan kasus yang menjerat Alfred Baun selaku Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT.

Permintaan ini dimaksudkan untuk membuka seterang benderang persoalan ini kepada publik di NTT agar kepercayaan publik NTT terhadap Kejaksaan TTU khusus Kejari tidak dimanipulasi sebagai sebuah tindakan karena pesanan kepentingan tertentu dalam kasus Alfred Baun.

“Karena itu GARDA sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri TTU untuk segera membuka kasus OTT. Tentu ada pemberi dan penerima. Dan jangan hanya Alfred sebagai penerima uang yang diproses tetapi orang yang memberi uang juga segera ditangkap dan diproses,” kata Ketua Garda TTU Paulus Bau Modok dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Senin (6/3/2023) malam.

Paulus Bau Modok juga menyatakan bahwa GARDA TTU meminta Kejari TTU kalau sudah memiliki bukti kuat tentang keterlibatan pengusaha Hironimus Taolin (HT) dalam kasus ini maka segera diproses hukum.

“Kita minta untuk HT juga segera ditangkap agar publik percaya dengan proses hukum tidak tebang pilih orang yang lemah saja seperti Alferd Baun yang ditangkap,” imbuhnya.

Dia juga berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, menurut dia banyak pertanyaan publik yang muncul mempersoalkan kasus ini dan meragukan Kejaksaan dalam penanganan kasus karena bernuansa membunuh semangat perjuangan para aktivis anti korupsi di NTT.

“Agar Kejaksaan tidak terjebak dalam kepentingan tertentu, maka kami meminta Kejaksaan membuka persoalan ini kepada publik dengan memproses semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, sehingga publik bisa mengerti dan menempatkan persoalan semata karena sebuah penegakan hukum terhadap orang yang melanggar hukum, bukan karena kejaksaan memiliki pesanan kepentingan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan,” tutup Paulus Bau Modok. (nus)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!