HUKRIM
Ditunjuk Adili Ketua ARAKSI Alfred Baun, Hakim Sarlota Suek Dikenal Tegas di Persidangan

KUPANG, PENATIMOR – Alfred Baun, SH., resmi menyandang status terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Sosok Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (14/3/2023) mendatang.
Ketua Pengadilan Negeri Kupang Wari Juniati, S.H., M.H., telah menunjuk Sarlota Marselina Suek, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sidang akan digelar pada pukul 09.00 Wita dengan agenda pembacanaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sosok Sarlota Marselina Suek, S.H., merupakan hakim perempuan yang dikenal tegas dalam persidangan.
Tak hanya mampu menunjukkan sikap tegas dan berani di ruang sidang, Sarlota juga dikenal sebagai sosok hakim bergaya hidup sederhana dan bersahaja dalam kesehariannya.
Namanya belakang ini mencuat ketika mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kupang dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua.
Sarlota dalam putusannya menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Ira Ua.
Sarlota Marselina Suek juga yang mengadili perkara terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang yang adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kupang.
Dalam amar putusannya, Sarlota menjatuhkan hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sarlota Marselina Suek merupakan Hakim Madya Muda yang tamat Fakultas Hukum pada tahun 1996.
Hakim Sarlota menjadi CPNS/Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 1999, kemudian menjadi PNS/Calon Hakim PN Kupang pada tahun 2000.
Sarlota juga pernah menjadi hakim di PN Kefamenanu tahun 2003, kemudian hakim PN So’E pada tahun 2003, dan hakim PN Atambua tahun 2011.
Sarlota Marselina Suek juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Waikabubak tahun 2014, kemudian Ketua PN Waikabubak tahun 2015, dan Ketua PN Ruteng Tahun 2018, dan Hakim PN Kupang tahun 2020 hingga sekarang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum ARAKSI Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun, SH., segera diadili sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 14.30 Wita.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terdakwa Alfred Baun, dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Timor Tengah Utara Andrew P. Keya, SH., selaku Penuntut Umum, dan diterima langsung oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus Andrew Keya, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan.
“Barang bukti yang dilimpah berjumlah 42 item yang terdiri 1 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai Rp10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya,” kata Andrew Keya.
Alfred Baun didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bet)
