HUKRIM
Yanto Ekon Minta Lape Rihi Dibebaskan, Senin Sidang Putusan

KUPANG, PENATIMOR – Dr Yanto Ekon selaku penasehat hukum terdakwa David Aprianus Lape Rihi, ST., menilai perbuatan kliennya merupakan pelanggaran administrasi, dan bukan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Yanto Ekon dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (3/2/2023).
Menurut Yanto, sesuai dakwaan JPU, disebutkan ada 13 perbuatan kliennya yang melawan hukum.
“Dari poin satu sampai delapan pada prinsipnya hanya pelanggaran administrasi. Menurut kami itu bukan perbuatan melawan hukum pidana korupsi yang dimaksud Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” sebut Yanto.
Mengenai pelanggaran administrasi, Yanto katakan sesuai dengan keterangan ahli dari Dr Ins Yahya, bahwa apabila terjadi pelanggaran administratif dalam proses pelelangan atau pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dimana jika pekerjaan sesuai kontrak maka sanksinya cukup denda, dan akan dipidana jika tidak sesuai kontrak.
Yanto melanjutkan, dalam fakta persidangan baik dari keterangan, surat-surat dan video yang telah dilampirkan dalam pembelaan, membuktikan bahwa pekerjaan IKKA Tarus 2015 maupun pembangunan Reservoir tahun 2016 itu lengkap sesuai dengan kontrak baik secara kualitas maupun kuantitas.
Dengan demikian maka menurut dia, tidak ada perbuatan melawan hukum pidana dalam pekerjaan yang dilakukan kliennya.
Dia juga menyinggung dakwaan JPU yang menyatakan kliennya tidak melakukan kewajiban sesuai dengan kontrak.
Bagi Yanto, justru hal tersebut dipatahkan dalam fakta persidangan. Pasalnya, dari keterangan tiga orang ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum, dan juga Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan, justru membuktikan bahwa pekerjaannya 100% dan selesai.

Terdakwa David Aprianus Lape Rihi dan Tris Mesano Talahatu.
Sementara mengenai persoalan pekerjaan tersebut bermanfaat atau tidak bermanfaat, menurut Yanto hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab penyedia atau pelaksana. Karena menurut dia, jangka waktu pekerjaan dan waktu pemeliharaan hanya selama 180 hari, sehingga yang penting kliennya sudah melaksanakan sesuai dengan kontrak.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga sudah dibuktikan bahwa sebagian pembangunan jaringan pipa IKKA Tarus sudah digunakan, dan saat Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim di Terminal Oebelo, jaringan pipa itu sudah digunakan oleh masyarakat.
Sedangkan yang belum digunakan adalah jaringan ke Tanah Merah yang membutuhkan dana Rp4,5 miliar, sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2013.
Dimana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang adalah Rp20 miliar, dan yang baru digelontorkan Rp5 miliar.
Kemudian pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 Kabupaten Kupang juga menyebutkan penyertaan modal Rp40 miliar, dan sudah ada dokumen pengadaan untuk melanjutkan proyek itu, sehingga menurut Yanto Ekon pekerjaan proyek yang dilakukan oleh David Lape Rihi tidak mubazir.
Yanto melanjutkan, suatu pekerjaan yang dianggap gagal itu harus dinyatakan oleh tim ahli yang ditetapkan oleh menteri dalam tenggang waktu 30 hari, sebagaimana Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 Pasal 60.
Sehingga menurut dia, dalam fakta persidangan, tidak ada bukti yang diajukan JPU bahwa ada ahli yang ditetapkan oleh menteri, dan menyatakan bahwa pekerjaan IKKA Tarus tahun 2015 dan Resevoir tahun 2016 itu adalah gagal.
“Itu semua tidak ada, maka kami berpendapat bahwa klien kami meskipun namanya tidak ada dalam kontrak, seharusnya pemerintah berterima kasih kepada klien kami yang meski namanya tidak ada dalam kontrak tapi melaksanakan pekerjaan sesuai dalam kontrak. Hal itulah yang diinginkan oleh Perpres,” ungkap Yanto.
Dalam Perpres barang dan jasa, kontrak adalah dasar dalam pengadaan barang dan jasa.
“Sebagai kontraktor atau penyedia atau pelaksana harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sehingga tidak ke mana-mana. Faktanya dalam pekerjaan itu sesuai dengan kontrak, dan klien kami itu tidak bermasalah. Sehingga kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dalam persidangan, sebagaimana yang sudah kami tampilkan dalam pembelaan, sehingga memberikan putusan yang adil,” jelas Yanto Ekon.
“Harapannya klien kami diputus bebas oleh Majelis Hakim,” sambung dia.
Setelah pembacaan pledoi, Majelis Hakim pun menutup persidangan, dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (6/2/2023).
Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Kupang dalam amar tuntutan terhadap terdakwa David Aprianus Lape Rihi, ST., menuntut hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
David juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut David untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.843.446.868, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah puusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan. (wil)











