Connect with us

HUKRIM

Terpidana Korupsi PDAM Kupang Heliana Suparwati Bayar Denda Rp50 Juta

Published

on

Penasehat Hukum Heliana Suparwati ketika menyetor uang denda kliennya sebesar Rp50 juta kepada JPU Kejari Kabupaten Kupang, Rabu (22/2/2023).

KUPANG, PENATIMOR – Terpidana Heliana Suparwati telah membayar pidana denda sebesar Rp50 juta sesuai amar putusan hakim terhadapnya.

Pembayaran denda dilakukan Heliana Suparwati melalui Penasihat Hukum Bandri Jerry Jacob, SH., pada kantor Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi, dan diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bangkit Simamora, SH.

Dengan telah membayar pidana denda, maka subsidair kurungan selama 6 bulan tidak lagi dijalani Heliana.

Bandri Jerry Jacob kepada awak media ini, mengatakan, pembayaran pidana denda dilakukan pada Rabu (22/2/2023) petang.

“Klien kami telah melaksanakan perintah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan membayar pidana denda,” kata Bandri.

Menurutnya, sesuai amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada (3/2/2023), telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta.

“Klien kami menerima putusan tersebut, dan tidak melakukan upaya hukum banding. Sebagai implementasi untuk melaksanakan perintah putusan tersebut, saya mewakili keluarga Heliana Suparwati telah menyetor denda tersebut melalui Tim Pidsus Kejari Kabupaten Kupang,” jelas dia.

Lanjut Bandri, saat ini kliennya telah menjalani 8 bulan penahanan, dan itu berarti sudah 2/3 dari masa hukuman yang telah dijatuhkan telah dijalani Heliana.

“Sehingga dengan membayar denda tersebut, maka dalam waktu dekat klien kami sudah bisa kembali dan berkumpul di tengah tengah keluarganya yang berada di Tangerang, Banten,” lanjut dia.

Untuk diketahui, Heliana Suparwati selaku Direktur PT Annisa Prima Lestari menjadi terpidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp6,5 miliar. Heliana divonis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!