Connect with us

HUKRIM

Polisi Ringkus 5 Pencuri Bateri Tower Telkomsel di Kupang, Barang Bukti 24 Bateri dan 2 Mobil

Published

on

Barang bukti bateri Tower Telkomsel yang dicuri para pelaku.

KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Kupang Timur mengamankan lima terduga pelaku pencurian bateri Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (25/2/2023) pagi.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku.

Polisi juga mengamankan 24 buah barang bukti baterai tower Telkomsel serta dua unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.

“Benar, lima terduga pelaku kami sudah amankan bersama barang bukti berupa 24 buah baterai telkomsel dan 2 unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut,”

“Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” tambahnya.

Kejadian ini diperkirakan terjadi pada Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 Wita bertempat di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Sekira pukul 04.30 Wita aparat Kepolisian Polsek Kupang Timur mendapatkan laporan warga dan atas laporan tersebut. Kemudian pada pukul 05.00 Wita piket Polsek Kupang Timur di bawah pimpinan Aipda Amry Noeng mendatangi tempat kejadian perkara  (TKP) dan langsung mendapatkan pelaku yang sedang berada di TKP.

Kelima orang terduga pelaku beserta 1 unit mobil Hilux warna putih dengan nomor polisi DH 8860 AM yang dipakainya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kupang Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti diketahui telah disembunyikan para pelaku di rumah salah seorang warga berinisial SB yang beralamat di RT 04/RW 02 Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Setelah mendatangi alamat yang dijelaskan para pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan 24 buah baterei tower Telkomsel yang sedang berada dalam sebuah mobil pick suzuki Carry bernomor polisi B 9657 KAU.

Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan aparat dan dibawa ke Mako Polsek Kupang Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun kelima terduga pelaku tersebut  yaitu Ak (32), YHNK (34), RA (26), ACA (30), JN (21).

Kelima terduga pelaku semuanya berasal dari Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!