HUKRIM
Nodai Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditahan Polisi

LEWOLEBA, PENATIMOR – MPH alias H (18) selaku tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Hadakewa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku diamankan penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata yang bekerja sama dengan Tim Buser Polres Flores Timur.
Pelaku MPH dijemput di wilayah hukum Polres Flores Timur di bawah pimpinan Bripka Karolus B.W. Peuuma, SH., bersama Briptu Ruzlan Efendi.
Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K., melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Hasim Rasyid, mengatakan, semula pihaknya menerima laporan pada tanggal 14 Februari 2023 di SPKT Polres Lembata.
Saat itu orangtua korban atas nama MD melaporkan bahwa anaknya dibawa lari oleh terlapor MPH alias H.
“Kemudian kami dari PPA melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk korban DY alias D,” jelas Aipda Hasim di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui korban telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak tiga kali di rumah AT.
“AT juga sudah diambil keterangan. Setelah cukup bukti dan dilakukan visum, kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Aipda Hasim.
“Setelah itu dilakukan lagi pemeriksaan saksi-saksi dan cukup bukti, dan kita bisa tetapkan sebagai tersangka. Sehingga tersangka ini keberadaannya di Flores Timur. Maka teman-teman Reskrim Polres Lembata dan Tim Buser Polres Flores Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah hukum Polres Flores Timur. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini,” tutup Aipda Hasim Rasyid. (bet)






