UTAMA
Menolak Diperiksa hingga Ribut dengan Penyidik, Polda Panggil Lagi Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa

KUPANG, PENATIMOR – Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Hendrikus Djawa bersitegang dengan penyidik Cyber Crime Polda NTT saat hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook bernama Hendrikus Djawa.
Keributan terjadi pada Rabu (15/2/2023), saat Hendrik Djawa memenuhi undangan penyidik terkait kasus yang dilaporkan oleh Kombes Pol. Dr. Dominicus Yampormase yang juga Kabid Propam Polda NTT itu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Hendrikus Djawa.
Panggilan kedua akan dilayangkan penyidik setelah Hendrikus Djawa menolak diperiksa saat memenuhi panggilan pertama.
Harapannya, Hendrik Djawa dapat menunjukan itikad baik dan kooperatif memenuhi panggilan guna dimintai keterangan dalam laporan kasus tersebut.
“Kita berharap yang bersangkutan dapat memberikan keterangan dalam proses hukum ini. Sebagai warga negara yang baik, harus nya dia memberikan keterangan jika dibutuhkan penyidik dalam sebuah proses hukum,” kata Kombes Ariasandy.
“Jika yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan, maka penyidik akan melakukan upaya paksa sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut dia.
Sementara, Hendrikus Djawa yang dikonfirmasi media ini, malam tadi via ponsel, mengatakan, semulanya dirinya didatangi penyidik untuk mengantarkan surat panggilan klarifikasi.
Dan saat itu, Hendrikus mengaku meminta penjelasan penyidik perihal peristiwa pidana yang mengharuskannya memberikan keterangan.
“Saat itu tidak dijelaskan, dan penyidik minta saya nanti ke Polda baru akan dijelaskan persoalan yang dilaporkan. Lalu saya tanya yang melaporkan siapa, dan disampaikan bahwa yang melapor adalah pak Dominicus selaku Kabid Propam Polda,” ungkap Hendrik.
Hendrik akhirnya datang ke Polda NTT bersama kuasa hukum nya Deny Doro pada (15/2/2023).
Kedatangannya ke Polda atas undangan lisan yang disampaikan penyidik. Pasalnya, undangan tertulis tidak ia terima karena menurutnya tidak menjelaskan duduk perkara atau peristiwa pidana yang sebenarnya, lagipula menurutnya yang melapor juga berbeda, dari awalnya Fransisco Bessi lalu menjadi Dominicus Yampormase.
“Saya pergi ke Polda itu atas undangan lisan mereka. Saya juga bingung, satu laporan polisi tapi koq dua orang yang buat, maka di situ saya menolak surat panggilan. Saya pergi ke Polda untuk mengetahui kebenaran dari laporan polisi itu,” jelasnya.
Saat di Polda dan menemui penyidik, Hendrik mengaku langsung diminta untuk memberikan keterangan, namun ia menolak.
“Mereka bilang nanti pak Hendrik beri keterangan, jadi saya bilang tidak bisa memberikan keterangan terhadap sesuatu yang saya tidak tahu. Jadi saya minta minimal tunjukan screenshot dari akun facebook yang dimaksud, sehingga saya bisa cocokan dengan akun facebook yang saya kelola. Mereka tidak mau kasih, dan bilang saya berikan keterangan dulu, dan saya tetap menolak. Disitu mereka mulai beradu argumen dengan saya, dan ada satu anggota yang kemudian membentak saya, dan menuding saya tuli. Sehingga saya langsung jalan dan lapor ke Propam terkait kode etik yang dilakukan oleh penyidik, karena terkesan memaksa saya untuk memberikan keterangan. Sudah saya laporan ke bagian Dumas, kita tunggu responnya, terkait penyidik yang arogan dan terkesan mau ajak berkelahi. Ini sudah membuat ketidaknyamanan,” urai Hendrik Djawa.
Terpisah, Fransisco Bernando Bessi, SH.,MH., kepada media ini, Rabu (22/2/2023) sore, mengaku sangat menyayangkan sikap Hendrikus Djawa tersebut.
“Seharusnya dia yang katanya ketua LSM dan mempunyai reputasi dan integritas tidak menunjukkan hal-hal yang demikian. Ini patut kita sayangkan,” kata Fransisco.
Fransisco juga mengapresiasi dan mendukung penyidik untuk segera memeriksa Hendrikus Djawa, dan menuntaskan kasus yang dilaporkan kliennya.
“Saya sangat mengapresiasi penyidik yang telah bekerja dengan baik dan profesional dalam menindak lanjuti laporan polisi terhadap akun facebook Hendrikus Djawa,” ungkap Fransisco.
Diberitakan sebelumnya, akun facebook bernama Hendrikus Djawa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kombes Dominicus Yampormase sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/Polda NTT, Jumat 13 Januari 2023. (wil)






