Connect with us

HUKRIM

Ira Ua Masih ASN dan Terima Gaji, Kepsek dan Rekan Guru jadi Saksi Meringankan

Published

on

Sidang pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Ira Ua di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu (15/2/2023) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Astri Manafe (31) dan Lael Macabe (1) dengan terdakwa Ira Asnawati Ua alias Ira Ua pada Rabu (15/2/2023) siang.

Pada sidang beragenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan, Penasehat Hukum terdakwa Ira Ua menghadirkan empat orang saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah Kepala SMPN 5 Kupang Ferderik Mira Tade, serta dua rekan guru dari Ira Ua yakni Andika H. Pratama dan Maria Werang. Turut dihadirkan ke persidangan itu Saksi Ahli Bahasa Dr. Marsel Robot.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, didampingi empat Hakim Anggota Sarlota M. Suek, I Putu Dima Indra, Akhmad Rosady, dan Sisera Nenohayfeto.

Kepala SMP Negeri 5 Kupang Ferderik Mira Tade dalam persidangan itu dicecar sejumlah pertanyaan mengenai keberadaan Ira Ua yang adalah istri dari Randy Badjideh itu pada (28/8/2021).

Kemudian dijawab saksi, bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021, Ira Ua masuk sekolah karena bertugas piket bersama rekan guru lainnya.

 

Sidang pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Ira Ua di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu (15/2/2023) siang.

Ferderik juga ditanyakan JPU, apakah mengetahui kehadiran Ira Ua masuk sekolah setelah melihat daftar hadir yang ada di buku piket yang ditandatangan.

“Saya tidak melihat langsung, tapi saya tahu dia ada, karena melihat daftar hadir di buku piket,” jawab Frederik.

Selain itu, JPU menanyakan tentang pesan chat WhatsApp antara saksi dan Ira Ua untuk datang mengisi daftar hadir.

“Ya, benar, saya menyuruh (Ira Ua) datang karena dari dinas mau turun untuk periksa kehadiran terdakwa. Terdakwa setelah kejadian yang dialami selalu izin karena harus memberikan keterangan ke pihak kepolisian,” ungkap saksi.

JPU juga mempertanyakan status terdakwa saat ini apakah masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak, dan dijawab saksi bahwa Ira Ua masih sebagai ASN.

“Terdakwa juga sampai saat masih menerima gaji, namun hanya terima 50% dari gajinya,” sebut saksi yang mengaku mendapat informasi dari bendahara sekolah.

Sementara, Hakim Sarlota M. Suek juga mempertanyakan kehadiran terdakwa pada (28/8/2021), dan saksi kembali menerangkan bahwa terdakwa masuk sekolah karena jadwal piket.

Sementara itu, saksi Andika H. Pratama dalam persidangan itu menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021 Ira Ua berada di sekolah dan bertugas piket.

“Sepulang sekolah ibu Ira dengan dua orang teman guru datang ke kost saya di Kayu Putih untuk mengerjakan tugas pembelajaran di kost saya,” terang Andika.

Andika menambahkan, saat itu Ira Ua datang dengan mobil di kost nya dan mobil diparkir di halaman kost.

Saksi menambahkan, pada 28 Agustus 2021, saksi hanya berada di kostnya di Kayu Putih.

“Saat itu saya di kost di Kayu Putih, dan saya bertemu ibu Ira sekitar jam 12 sampai jam 5 sore,” kata Andika.

Menurutnya, saat berada di kostnya, Ira Ua tidak pernah keluar ke mana-mana hingga terdakwa dan rekan guru lainnya pulang dari kediaman saksi.

“Ibu Ira datang ke kost saya gunakan mobil Avanza untuk mengisi FIP (Format Isian Pegawai). Selama itu Ira tidak pernah keluar ke mana-mana dan hanya mengerjakan FIP bersama kami di kost,” ungkap saksi.

“Saat itu ibu Ira juga biasa-biasa saja, tidak cemas,” kata Andika ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Ali Antonius terkait kejadian pada 28 Agustus 2021.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Maria Rosari M. Werang. Maria yang juga rekan guru terdakwa Ira Ua, mengatakan bahwa hari itu (28/8/2021), ia bertemu dengan Ira Ua di kost Andika untuk mengisi Format Isian Pegawai.

“Saya bertemu sekitar jam 4 sore sampai jam 5 lewat, untuk mengisi FIP,” ujar Maria.

Hadir pada persidangan itu Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT Harry Franklin Cs. Sementara terdakwa Ira Ua didampingi Tim Penasehat Hukum Ali Antonius Cs. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!