HUKRIM
Sungai Niumuti di Kabupaten Kupang Telan Korban Jiwa Saat Malam Tahun Baru

KUPANG, PENATIMOR – Kabar duka di awal tahun 2023 datang dari wilayah Kabupaten Kupang.
Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia pada Minggu (1/1/2023) petang.
Korban diduga terseret arus di sungai Niumuti yang berada di wilayah Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Diketahui korban berinsial HM (20) adalah warga Desa Matpunu, Kecamatan Molo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto ketika dikonfirmasi awak media ini, Senin (2/1/2023) siang, membenarkan kejadian ini.
Kapolres katakan, kejadian ini bermula pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 23.00 Wita, dimana korban yang sedang bersama dengan rekannya Andi Missa pulang dari Kupang dan hendak menuju ke Desa Fatukona.
Setibanya di sungai Niumuti, korban bersama rekannya berhenti karena kondisi kali yang akan dilewati sementara banjir dan arusnya sangat deras.
Namun saat itu korban berjalan menuju ke arah sungai untuk mengecek kedalaman air sungai, sedangkan rekannya mencari tempat yang aman untuk buang air kecil.
Tetapi tidak lama kemudian, Yufri Pitay yang saat itu berada di sungai tersebut, berteriak kepada rekan korban Andi Missa memberitahukan kalau korban sudah terjatuh ke dalam sungai.
Mengetahui kejadian ini, rekan korban segera mencari pertolongan kepada warga sekitar untuk sama-sama mencari korban.
Beberapa warga datang membantu, namun karena kondisi gelap, mereka menghentikan pencariannya dan dilanjutkan pagi esok harinya, Minggu (1/1/2023).
Atas upaya rekan korban dan warga sekitar pada pukul 11.00 Wita, korban berhasil ditemukan, namun sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Berselang satu jam kemudian tim medis dari Puskesmas Takari dan aparat Polsek Takari tiba di tempat penemuan korban, dan melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
“Dari hasil pemeriksaaan tim medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, dan keluarga siap menerima kematian korban sebagai musibah,” ungkap Kapolres.
“Jenazah korban dibawa pulang oleh keluarga ke Desa Fatukona untuk dimakamkan,” pungkas mantan Kapolres Sumba Barat itu. (wil)

HUKRIM
Korupsi PDAM Kupang, Heliana Suparwati Divonis 1 Tahun Penjara, PH Ucap Syukur

HUKRIM
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Divonis 4,6 Tahun, Tris dan Anik 4 Tahun

HUKRIM
Hakim Vonis David Lape Rihi 6 Tahun Penjara, Jaksa Banding
