HUKRIM
Balai Karantina Kupang Musnahkan 500Kg Daging Celeng Asal Sultra

KUPANG, PENATIMOR – Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang memusnahkan 500Kg daging celeng (babi hutan) yang berasal dari wilayah zona merah Penyakit Mulut dan Kutu (PMK), Selasa (31/1/2023) sore.
Daging celeng yang dikemas dalam 12 coolbox tersebut diangkut dari wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh KM Sirimau, dan kemudian disita Balai Karantina Kupang di pelabuhan Tenau Kupang.
Balai Karantina dalam melakukan pengawasan dan penindakan, juga berkoordinasi dengan PT Pelni, KSOP, KP3 Laut dan TNI Angkatan Laut.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Ir. Junaidi, MM., mengatakan, pemusnahan media pembawa PMK dan ASF berupa daging celeng tersebut lantaran berasal dari daerah zona merah.
Pemusnahan dilakukan bersama dengan unsur terkait dan gugus tugas penanganan pencegahan pengendalian PMK di Provinsi NTT.
Harapannya, semua pihak terkait selalu berkolaborasi agar NTT tetap menjadi wilayah zona hijau PMK.
“Kita juga dapat melihat bahwa di instalasi karantina saat ini banyak hewan ternak sapi yang akan disuplai ke seluruh wilayah di Indonesia. Untuk itu kita perlu terus mengawasi media pembawa PMK,” harap Junaidi.
Sementara, Kepala Karantina Kupang, Dr Yulius Umbu Hungar, mengatakan, status zona hijau berarti bebas tempat kasus dan bebas vaksinasi.
“Status zona hijau PMK di NTT harus kita pertahankan. Penemuan ini sudah berkali-kali. Tiada hari tanpa penahanan, sehingga kita jadwalkan pemusnahan. Setelah pemusnahan di Kupang, kita akan ke PBL Motaain untuk melakukan pemusnahan kurang lebih 800kg dari Brazil,” jelasnya.
Terpantau, pemusnahan daging celeng dilakukan dengan cara dibakar pada insulator milik Balai Karantina Kupang.
Pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan KSOP, Babinkamtibmas, Babinsa, dan PT Pelni. (wil)
