HUKRIM
Sius Djobo Laporkan Bupati Alor ke Polda NTT, Dugaan Pengrusakan Mangrove

KUPANG, PENATIMOR – Bupati Alor Amon Djobo dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan pengrusakan mangrove.
Laporan berupa pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap Amon Djobo dilakukan oleh Sius Djobo selaku masyarakat Alor pada Selasa (6/12/2022) siang.
Sius Djobo kepada awak media mengatakan, kehadirannya di Polda NTT dalam rangka melaporkan Bupati Alor Amon Djobo atas dugaan pengrusakan mangrove di pesisir pantai Aikoli atau Welay, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Laporan dimasukkan ke Polda NTT, karena telah memiliki bukti kuat dan diterima, bahwa lokasi yang digusur itu merupakan kawasan konservasi yang tidak boleh dimiliki perorangan.
“Laporan kami di Polda ini sesuai laporan masyarakat dan nyata. Tanah itu milik bapak Bupati Alor, dimana tanah itu beliau beli dari masyarakat setempat. Namun lokasi itu berada pada pesisir pantai yang merupakan area konservasi, dan tidak boleh ada hak kepemilikan selain negara,” ujar Sius.
Dikatakannya, Amon Djobo menyampaikan lahan tersebut miliknya, dan laporan yang diberikan ke Polda NTT berkaitan dengan pengrusakan mangrove.
“Amon Djobo melakukan pernyataan bahwa tanah itu milik dia, dan secara pribadi kami tidak mempersoalkan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Tetapi yang kami persoalkan ialah pengrusakan mangrove itu. Menurut kami aneh karena area konservasi koq bisa ada terbitan sertifikat hak milik,” imbuh dia.
Dijelaskan, sebelum adanya pengrusakan mangrove, Amon Djobo sempat membuat tembok tinggi agar tidak diketahui masyarakat bila telah terjadi pengrusakan mangrove di lokasi tersebut.
“Sehingga mengakibatkan hutan mangrove itu hancur dan rusak. Oleh karena itu, kami melaporkan hal ini ke Polda NTT untuk ditindak secara hukum,” tegas Sius.
Untuk itu, ia meminta Kapolda NTT, Irjen Pol. Jhoni Asadoma untuk menindak oknum-oknum yang diduga telah melakuan pengrusakan mangrove.
“Kami punya data lengkap yang telah kami masukkan ke Setum Polda NTT, dan laporannya sudah resmi diterima,” tegasnya.
Ia juga mengaku sebelumnya Bupati Alor Amon Djobo telah mengeluarkan keterangan bahwa untuk pengrusakan mangrove telah ditangani oleh Polda NTT.
Namun setelah ia menanyakan akan hal itu, tidak dibenarkan oleh penyidik Tipidter Polda NTT.
“Sehingga Bupati Alor telah melakukan pembohong publik. Karena belum ada laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pengrusakan ini maka laporan kami selaku masyarakat Alor diterima di Polda NTT,” imbuhnya.
Terkait pengaduan masyarakat alor di Polda NTT, Bupati Alor Amon Djobo belum berhasil dikonfirmasi. (wil)











