Connect with us

HUKRIM

Judi Bingo di Kupang, Polisi Amankan 7 Pelaku, Ada 5 Orang IRT

Published

on

Aparat kepolisian Polsek Maulafa ketika mengamankan IRT pemain judi Bingo.

KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota mengamankan tujuh orang terduga pelaku perjudian jenis Bingo.

Tujuh pelaku ini diamankan polisi di rumah YT, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga warga Jalan RCTI, Kelurahan Bello, Kecamatan Bello, Kota Kupang, Selasa (6/12/2022) petang.

Aparat kepolisian Polsek Maulafa ketika mengamankan salah satu IRT pemain judi Bingo.

Para pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan masyarakat, sehingga langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Maulafa.

Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga yang dikonfirmasi awak media ini, Rabu (7/12/2022), membenarkan kejadian tersebut.

Dikatakan Kapolsek, setelah mendapat informasi bahwa ada kegiatan perjudian tersebut, pihaknya langsung ke tempat kejadian perkara dan berhasil menemukan 7 orang pemain judi Bingo dan barang bukti.

Para pemain judi Bingo ini diantaranya lima orang ibu rumah tangga, berinisial El (41), YK (28), MN (55), AB (28), dan YT (58). Termasuk dua orang pria berinisial JF (48) dan ET (22).

Adapun barang bukti yang ditemukan, yaitu uang tunai sebesar Rp205.000 dan kartu Bingo berjumlah 90 lembar.

“Tujuh pemain judi Bingo yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Maulafa, untuk diberikan pembinaan dan dibuat peryataan tidak mengulangi perbuatan judi lagi,” kata Kapolsek Maulafa.

Ditambahkan, kegiatan ini merupakan giat patroli dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Turangga 2022. Kegiatan ini juga adalah atensi atau perintah dari Kapolri. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!