Connect with us

HUKRIM

Diduga Aniaya Nasabah, Ini Penjelasan Pegawai Bank BTPN Syariah Kupang

Published

on

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Yohanes Suhardi, S.Sos.,MH.

KUPANG, PENATIMOR – Oknum pegawai Bank BTPN Syariah Kupang memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap nasabah.

Korban adalah Agustina T (47) dan anaknya Marni K (24) sebelumnya mengaku dianiaya di rumah nya, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (9/12/2022) siang.

Pegawai BTPN Syariah, Apriati Dimu, kepada awak media ini, Senin (12/8/2022) siang, melalui telepon selular, menjelaskan tentang kejadian tersebut.

Menurut Apriati, awalnya pada Jumat (9/12/2022) ia ke rumah nasabah Agustina untuk mengambil tagihan angsuran karena sudah empat kali tidak membayar.

Di rumah Agustiana, Apriati bertemu anak nasabah yang berusia sekira 11 tahun.

Si anak menyampaikan ke Apriati bahwa ibunya lagi keluar ke Sikumana, tetapi sebenarnya Agustina berada di dalam rumah.

Kemudian Agustina keluar dan mengatakan hendak ke Sikumana.

Apriati pun sampaikan bahwa Agustina belum membayar angsuran sejak hari Selasa, sehingga kedatangannya untuk menagih angsuran.

“Karena ada pemberitahuan dari kantor bahwa nasabah ini belum ada pembayaran. Karena petugas yang satu tidak dipercaya lagi. Karena belum ada pembayaran, sehingga kami datang,” kata Apriati.

“Lalu nasabah tersebut mengatakan belum ada uang karena jualan belum laku. Lalu ada teman yang katakan bahwa mama bayar di pinjaman lain bisa, tapi mama bayar angsuran di Bank BTPN Syariah tidak ada uang,” lanjut dia.

Setelah itu, nasabah Agustina menjawab bahwa pembayaran di tempat lain itu karena dikasih oleh temannya.

“Nasabah juga ngotot tidak mau bayar, dan menyuruh kami untuk ambil kue saja. Lalu saya jawab, waktu pencairan Bank BTPN Syariah kasih uang bukan pakai kue,” beber Apriati.

Tidak berselang lama, Marni (24), salah satu anak dari Agustina, keluar dari dalam rumah lalu memarahi petugas bank.

Marni juga disebutkan menyuruh ibunya masuk ke rumah, dan sempat membanting pintu.

“Setelah itu mungkin mereka mendengar kami foto rumah dan mobil untuk laporan ke kantor. Anaknya datang kembali dengan memberikan uang dengan cara melempar ke lantai teras, tapi kami tidak mengambil uang tersebut. Anaknya juga ambil kursi dan membanting dan memaki kami dan suruh kami keluar dari rumahnya,” urai Apriati.

“Karena tidak terima baik, kami masih berdebat, dan anaknya memaki kami. Lalu saya maju dan tunjuk anaknya lalu dia tarik saya, dan mamanya Agustina menarik saya dan tinju kepala saya, dan teman kami yang kasih pisah,” sambung dia.

Atas kejadian itu, mereka langsung menelepon keluarganya dan melaporkan kejadian itu.

“Kami juga sempat ke Polsek Maulafa untuk mediasi tapi gagal. Kami juga meminta nasabah Agustina untuk segera melakukan pelunasan tapi nasabah mengatakan akan menyelesaikan dengan baik-baik,” terang Apriati Dimu.

Sementara, Kapolresta Kupang Kota AKBP Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi, Senin (11/12/2022) siang, membenarkan adanya laporan tersebut.

Dikatakan Kasat Reskrim, laporan dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan pada Jumat (9/12/2022) petang.

“Korbannya ada dua orang, dengan terlapor oknum pegawai Bank BTPN Syariah,” sebut Kasat.

Setelah melapor, korban langsung divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Sementara, penyidik baru memeriksa korban, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, sembari menunggu hasil visum.

“Setelah sudah lengkap baru kita panggil terlapor untuk diperiksa, dan hasil seperti apa baru kita sampaikan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Ende itu. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!