Connect with us

HUKRIM

SADIS! Seorang IRT dan Balita di TTU Dibacok hingga Sekarat

Published

on

Ilustrasi pembacokan (Istimewa)

KUPANG, PENATIMOR – Entah setan apa yang merasuki Romanus Anin (30), sehingga nekat membacok seorang ibu rumah tangga dan anak balitan dengan parang hingga terluka parah dan sekarat.

Kasus ini terjadi di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (31/10/2022) malam.

Korban teridentifikasi adalah Yofita Tefa (50) dan balita berinisial AA (2).

Pasca kejadian sadis tersebut, kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tasinifu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta yang dikonfirmasi awak media ini pada Kamis (2/11/2022), membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kapolsek jelaskan, kejadian itu bermula ketika pada Senin (31/10/2012) sekira pukul 18.00 Wita, saksi Petrus Fuamuni bersama isterinya Yofita Tefa (korban) sedang beristirahat di kamar rumah nya.

Namun tiba-tiba datang terduga pelaku Romanus Anin ke rumah tersebut sembari berteriak dengan keras memanggil nama isterinya Juliana Fuamuni.

Mendengar teriakan pelaku, korban kemudian menjawab pelaku bahwa Juliana Fuamuni ada di dalam rumah dan kemungkinan sudah tidur karena lelah.

Pelaku merasa tersinggung dengan jawaban korban, dan kemudian langsung membentak korban untuk diam.

Pasalnya, pelaku merasa memiliki hak terhadap istri Juliani Fuamina sehingga datang mencari.

“Namun pelaku masuk ke rumah sembari melakukan pengrusakan terhadap kursi dan meja dalam rumah korban,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Ipda Putu, tidak hanya melakukan perusakan, pelaku yang tersulut amarah kemudian menyerang korban dengan melempar sebotol oli ke arah muka korban.

Pelaku pun menebaskan parang di leher bagian belakang korban yang sementara menggendong balita AA.

Sabetan dari pelaku sekaligus mengenai pipi dan daun telinga sebelah kiri korban AA.

Akibat peristiwa tersebut, korban Yofita Tefa mengalami luka sabetan pada leher dengan kedalaman 3,5 cm dan panjang 8 cm, serta luka bagian dalam terdapat 8 jahitan bagian luar luka 13 jahitan dan bengkak pada area mata bagian kiri.

Sementara korban balita AA (2) mengalami luka sepanjang 1 cm dengan 1 kali jahitan.

Pasca menerima informasi tersebut, pihak Polsek Miomaffo Barat bergegas ke lokasi kejadian untuk mengidentifikasi korban dan saksi, serta melakukan imbauan Kamtibmas.

Peristiwa penganiayaan sadis yang dilakukan pelaku telah dilaporkan ke Pospolsubsektor Aplal, Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU dan sudah ditindak lanjuti dengan proses hukum. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!