Connect with us

HUKRIM

Aniaya Seorang Kakek di Kupang, Pemuda Ini Dibekuk Polisi, 1 Pelaku DPO

Published

on

Panit Reskrim Polsek Oebobo Polresta Kupang Kota Aiptu Frits Sia saat melakukan penangkapan terhadap tersangka WM alias Wandri.

KUPANG, PENATIMOR – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo, Polresta Kupang Kota berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang kakek.

Sebelumnya kasus penganiayaan oleh sekelompok pemuda ini viral di media sosial facebook.

Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada tanggal 21 November 2022.

Satu pelaku yang ditangkap berinisial WM alias Wandri (27), warga Kelurahan Fontein pada Minggu (27/11/2022) petang.

Penangkapan pelaku Wandri dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Oebobo Aiptu Frits Sia bersama Tim Buser.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Krisna Rishian Budhiaswanto, melalui Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally kepada awak media, Senin (28/11/2022) pagi.

Menurut Kapolsek, korban berinisial LB alias Bai Min (65) juga adalah warga Kelurahan Fontein.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo, tanggal 21 November 2022.

Setelah menerima laporan korban, Tim Buser Polsek Oebobo langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan pelaku Wandri.

Sementara, satu pelaku berinisial ROD masih dalam pengejaran Tim Buser.

ROD bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polresta Kupang Kota.

“Saat ini satu pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Oebobo untuk diproses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Pelaku juga dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!