HUKRIM
Polisi Bekuk Kakek 70 Tahun di TTU, Diduga Cabuli Balita

KUPANG, PENATIMOR – Entah apa yang merasuki pikirannya, seorang kakek di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tegah mencabuli seorang balita.
Kakek berusia 70 tahun itu teridentifikasi berinisial GO, warga Desa Bijaepasu, Kabupaten TTU.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/311/X/2022/SPKT/ Polres TTU/Polda NTT tanggal 1 Oktober 2022.
Pelaku diamankan oleh Tim Buser Polres TTU di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah pada Minggu, (2/10/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis, (6/10/2022), membenarkan adanya peristiwa penangkapan terduga pelaku tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku GO melancarkan aksi bejatnya ketika korban yang masih berusia 3 tahun itu sedang sendirian di rumah.
Setelah pelaku melakukan aksi cabulnya kepada korban, ia langsung pulang ke rumahnya, karena korban dan pelaku bertetangga.
Aksi bejat pelaku diketahui ketika korban hendak buang air kecil. Saat itu korban menangis.
“Karena korban menangis, ibu korban penasaran dan langsung menanyakan alasan korban menangis. Sehingga korban mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku,” ungkap mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Kupang Kota itu.
Atas laporan anaknya, ibu korban langsung melaporkan tindakan pelaku ke SPKT Polres TTU pada 1 Oktober 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Polres TTU kemudian bergerak ke lokasi kejadian dan meringkus pelaku.
Terduga pelaku hingga kini diamankan di Rutan Mapolres TTU untuk diproses hukum lebih lanjut. (wil)






