HUKRIM
Kasus KDRT di TTU Diselesaikan dengan Restorative Justice, Kajari: Ini Keadilan Hukum!

KEFAMENANU, PENATIMOR – Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) bersama Polres TTU telah menyelematkan rumah tangga pasangan suami istri Yosep Elu dan Maria Magdalena Keno.
Melalui RJ, langkah Yosep Elu menuju meja hijau di Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu akhirnya terhenti.
Yosep sebelumnya diproses hukum di Kepolisian setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pada 9 Agustus 2022 lalu.
Kekerasan fisik itu mengakibatkan Maria menderita luka memar di punggung dan paha kanan, serta bengkak leher belakang dan kedua pergelangan tangan, akibat hantaman benda tumpul.
Namun kini, berkat Restorative Justice, pasutri asal Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu itu telah berdamai, dan penyidikan kasusnya telah dihentikan.
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH., MH., mengatakan, langkah Restorative Justice yang ditempuh semata-mata karena pertimbangan azas kemanfaatan dan keadilan hukum.
Menurut Roberth, Restorative Justice merupakan implementasi dari kebijakan Jaksa Agung terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi justice yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020.
“Kita lebih mengedepankan aspek kemanfaatan dan keadilan hukum. Inilah keadilan hukum sesungguhnya,” sebut Roberth di kantornya, Rabu (5/10/2022).
Jika mengacu pada aspek kepastian hukum, menurut Roberth, kasus tersebut seharusnya dibawa ke Pengadilan. Namun hal tersebut tidak bermanfaat lantaran kedua belah pihak telah berdamai secara adat.
Jika dipaksakan, proses hukum kasus tersebut justru akan merusak rumah tangga dan keluarga, serta menyusahkan anak-anak pelaku dan korban.
“Mereka sudah melaksanakan perdamaian di kepolisian. Selanjutnya kita usulkan kepada pimpinan untuk disetujui penghentian proses hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata mantan Kepala Seksi Penyidikan dan juga Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Pidsus Kejati NTT itu.
Roberth menambahkan, proses perdamaian antara kedua belah pihak dihadiri oleh korban, tersangka, orangtua korban dan tersangka, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Kejari TTU juga menghadirkan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Cendana Wangi NTT Randy F. Neonbeni, Kuasa Hukum Roberth Sallu, Duta Kejaksaan dan Youtuber Duki, untuk menyaksikan proses perdamaian antara kedua belah pihak, sebagai suatu sarana untuk sosialisasi mengenai keadilan Restorative Justice.
Hal tersebut merupakan bagian dari implementasi penggunaan hukum adat yang ada dalam masyarakat untuk penegakan hukum.
“Kita melihat ada kearifan lokal dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam hukum adat, kalau kita sudah berdamai maka masalah selesai. Apalagi mereka suami istri. Jangan sampai hanya atas nama kepastian hukum kita korbankan perkawinan mereka,” pungkasnya. (nus)











