HUKRIM
Jaksa Limpah Perkara David Lape Rihi ke Pengadilan Tipikor Kupang
KUPANG, PENATIMOR – David Lape Rihi segera dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang ke Pengadilan.
JPU tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan beserta majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Pelimpahan berkas perkara David Lape Rihi ke Pengadilan dilakukan tim JPU Arief Wahyudi, SH., dan Bangkit Simamora, SH., pada Kamis (15/9/2022) siang.
Arief Wahyudi yang diwawancarai saat pelimpahan berkas perkara di Pengadilan, mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, pihaknya sebagai JPU yang ditunjuk menyidangkan perkara ini, akan berusaha maksimal untuk meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa benar-benar bersalah.
“Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan,” kata Arief.
Sosok yang juga Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan itu juga menambahkan bahwa pihaknya juga segera melimpahkan berkas tersangka Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati.
“Kalau Johanis, Tris dan Anik, berkasnya satu. Sementara, Lape Rihi berkas perkara nya sendiri,” imbuh Arief.
Sementara, Mariyeta Soruh, SH., sebagai kuasa hukum tersangka David Lape Rihi, menyatakan pihaknya siap mendampingi kliennya di persidangan nanti.
Harapannya, perkara kliennya segera disidangkan di Pengadilan sehingga kliennya cepat memperoleh kepastian hukum.
“Saya siap mendampingi pak Lape Rihi hingga beliau mendapatkan kepastian hukum,” kata Mariyeta.
Untuk diketahui, keempat tersangka ini tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP Perwakilan NTT menyebutkan bahwa kerugian negara pada pekerjaan IKK Tarus tahun 2015, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp2.471.455.761.
Sementara kerugian negara untuk pembangunan reservoir tahun 2016 senilai Rp459.250.778.
Dengan demikian, total kerugian negara dari dua pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka David Lape Rihi sebesar Rp2.930.706.539.
Sementara, kerugian negara dari pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh tersangka Yunias Laiskodat sebesar Rp347.485.081.
Penyidik Pidsus juga menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk diketahui, hingga saat ini penyidik Kejari Kabupaten Kupang telah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka, dari total 8 tersangka.
Tersangka Anik Nurhayati dan Heliana Suparwati ditahan Lapas Perempuan Kupang.
Sementara, tersangka Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu, Yunias Laiskodat (Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat/Konsultan Perencana dan David Lape Rihi (Kontraktor Pelaksana) ditahan di Rutan Polres Kupang.
Terkait perkara ini, penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang kini Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe sebagai saksi untuk perkara tersangka Johanis Ottemoesoe.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi untuk perkara Johanis Ottemoesoe, masing-masing mantan Sekda Hendrik Paut (Alm), mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Kupang Anton Suriasa, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosef Lede, dan mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki.
Peran David Lape Rihi
David Lape Rihi saat diperiksa penyidik Pidsus, menerangkan bahwa dirinya selaku pelaksana pekerjaan IKK Tarus 2015 atas nama perusahaan PT Annisa Prima Lestari dan Pembangunan Reservoar 100m3 di Tarus atas nama perusahaan CV Cempaka Indah, dimana David Lape Rihi bukan merupakan orang perusahaan PT Annisa maupun CV Cempaka Indah, serta bukan juga sebagai karyawaan perusahaan-perusahaan tersebut.
David Lape Rihi diketahui menjadi pelaksana perusahaan tanpa dasar apapun, misalnya kontrak kerja, surat kuasa sebagaimana ketentuan Perpres ataupun dasar lainya.
Sebab menurut David Lape Rihi, menjadi pelaksana tidak perlu menggunakan dasar apapun, yang penting seluruh administrasi menggunakan nama perusahaan sesuai kontrak.
Selain menjadi pelaksana, David Lape Rihi pun bertindak untuk mengajukan penagihan pembayaran kepada PPK TA 2015 Anik Nurhayati dan PPK TA 2016 Tris Talahatu, serta menerima uang pembayaran pekerjaan di hadapan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe.
Diakui David Lape Rihi dalam pemeriksaan, bahwa selama penagihan pembayaran hingga menerima uang pekerjaan, PPK maupun Dirut tidak pernah menanyakan dasar David Lape Rihi bertindak atas nama perusahaan PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.
Tersangka David Lape Rihi yang ditahan di Rutan Polres Kupang sejak Rabu (27/4/2022) sore, dalam pemeriksaan tambahan, telah mengakui bahwa dirinya meminjam bendera/perusahaan untuk mengikuti tender paket pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang pada tahun 2015 dan 2016.
Bendera perusahaan yang dipinjam adalah PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.
Dan mulai pelelangan, pelaksanaan pekerjaan hingga penagihan pembayaran dan menerima uang, David Lape Rihi yang selalu hadir, walaupun para PPK setiap tahun anggaran dan Direktur PDAM mengetahui David Lape Rihi bukan orang yang berkontrak atau orang yang bukan sebagai pemilik perusahaan, namun selalu dilayani pembayaran, dan pembayaran dilakukan secara tunai/cash di ruang Direktur PDAM.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah uang dari para saksi yang meminjamkan perusahaannya untuk pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang menggunakan dana penyertaan modal.
Pemeriksaan dan penyitaan dilakukan terhadap dua perusahaan masing masing di Kabupaten Serang, Banten dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kedua perusahaan ini merupakan pemenang proyek di PDAM Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dana nya bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Kupang.
Dari hasil penyidikan, didapati bahwa para direktur perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti lelang proyek yang dimaksud, yakni Pembangunan SPAM IKK Tarus TA. 2015 dan Pembangunan Resevoar 100m3 di Tarus TA. 2016.
Mereka hanya menandatangani dokumen kontrak pekerjaan yang diberikan oleh David Rihi Lape, sedangkan proses lelang kemudian pelaksanaan pekerjaan termasuk addendum kontrak hingga proses penagihan pembayaran pekerjaan, para direktur perusahaan tersebut tidak pernah terlibat, termasuk uang pembayaran proyek pun tidak pernah diterima oleh para direktur.
Terhadap bukti pembayaran berupa kwitansi sebanyak kurang lebih tiga lembar yang ada tanda tangan mereka selaku pemilik perusahaan, ternyata mereka tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut ataupun diberitahukan untuk ditandatangani dan juga tidak menerima uang pembayaran yang dimaksud.
Yang diketahui oleh para direktur perusahaan ini, bahwa perusahaan mereka dipinjam (pinjam bendera) oleh David Lape Rihi untuk mengerjakan pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang, sehingga para direktur pemilik perusahaan mendapatkan fee atas jasa pinjam bendera masing-masing sebesar Rp27 juta untuk pekerjaan SPAM IKK Tarus 2015, dan satunya lagi mendapatkan layanan lain berupa mengurusi perizinan perusahaannya setara Rp10 juta.
Atas dasar keterangan para saksi, penyidik langsung menyita uang sebesar Rp64 juta yang merupakan fee pinjam bendera dari direktur perusahaan pemenang pekerjaan SPAM IKK Tarus. (nus)