HUKRIM
Tim Kejagung RI Tangkap Terpidana Linda Liudianto, Korupsi Kredit Macet Bank NTT
JAKARTA, PENATIMOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati NTT, Linda Liudianto.
Linda Liudianto diamankan jaksa di basement salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (12/8/2022) sekira pukul 17.15 WIB.
Linda merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Kupang yang juga ikut menyeret beberapa petinggi dan staf bank kebanggaan masyarakat NTT itu.
Linda selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya, Linda Liudianto dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Linda Liudianto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.192.784.965.
Diberitakan sebelumnya, Linda Liudianto divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.
Linda merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang tahun 2018 senilai Rp 5 miliar.
Amar putusan majelis hakim menetapkan Linda Liudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Linda Liudianto divonis 4 tahun, 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Linda juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.136.165.672.66.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh hartanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara.
Dan apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2000/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Linda Liudianto dituntut selama 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan, pada kasus korupsi NTT Fair, majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memberikan putusannya terhadap Linda Liudianto.
Linda merupakan Kuasa Direktur PT. CIpta Eka Puri selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Kawasan NTT Fair tahun 2018.
Dia telah divonis Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Dr. H. Suhadi, SH.,MH., H. Syamsul Raka Chaniago, SH.,MH., dan Dr. Agus Yunianto, SH., masing-masing sebagai hakim anggota.
Sesuai amar putusan, hakim tetap menjatuhkan vonis 8 tahun penjara sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020.
Amar putusan menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi II Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi I terdakwa Linda Liudianto.
Selanjutnya, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 2/Pid,Sus-TPK/2020/PT.Kpg tanggal 8 April 2020 yang meperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kpg tanggal 28 Januari 2020 mengenai Uang Pengganti.
Majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 10.192.784.965, dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Bank Garansi senilai Rp 7.202.245.650, dan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan dari Jamkrida sebesar Rp 2.692.720.845, disita dan dirampas untuk menutupi Uang Pengganti.
Apabila belum mencukupi maka harta benda terpidana lainnya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Kupang menghukum terdakwa Linda Liudianto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 3.500.000.000. (wil)