Connect with us

HUKRIM

Penyidik Polda NTT Jebloskan Notaris Albert Riwu Kore ke Rutan

Published

on

DITAHAN. Notaris Albert Riwu Kore ketika dibawa penyidik Ditreskrimum ke Rutan Mapolda NTT, Jumat (5/8/2022) malam.

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda NTT resmi menahan Albert Riwu Kore sebagai tersangka.

Penahanan terhadap notaris senior di Kupang itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Albert sebagai tersangka pada Jumat (5/8/2022) malam.

Albert ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan atas hilangnya 9 sertifikat hak milik (SHM) milik BPR Christa Jaya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT lebih dulu menetapkan Albert sebagai tersangka.

Namun Albert melakukan praperadilan terhadap Polda NTT atas penetapan tersangka dirinya.

Tetapi dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menolak seluruh dalil praperadilan tersebut.

Pantuan media ini, Albert Riwu Kore sebelum ditahan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari.

Albert kemudian digiring penyidik ke sel Rutan Mapolda NTT sekitar pukul 18.00 Wita.

Albert Riwu Kore tampak didampingi kuasa hukum nya John Rihi, SH., dan keluarganya.

Hingga berita ini di turunkan Kabid Humas Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi terkait penahanan Albert Riwu Kore. (wil)

Advertisement


Loading...