HUKRIM
Penyidik Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Albert Riwu Kore
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Ditreskrimum Polda NTT masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Albert Riwu Kore.
Pasca penahanan terhadap notaris senior di Kupang itu, pihak keluarganya lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Terkait permohonan penangguhan penahanan itu masih dipertimbangkan, karena penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari tersangka dalam proses penyidikan yang sementara berjalan,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, SIK., ketika dikonfirmasi awak media ini di Kupang, belum lama ini.
Notaris/PPAT Albert Riwu Kore ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTT dalam kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya Perdana.
“Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan tersangka Albert Riwu Kore terhadap penyidik Polda NTT terkait prosedur penetapan status tersangka dalam perkara tersebut,” jelas Kabid Humas. (wil)