Connect with us

KOTA KUPANG

Pagu TPP di Pemkot Kupang Rp63 Miliar untuk 5.000 ASN, OPD Belum Ajukan Pembayaran

Published

on

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

KUPANG, PENATIMOR – Sampai saat ini, belum ada satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pagu anggaran untuk pembayaran TPP senilai Rp63 miliar untuk 5.000 lebih ASN di Kota Kupang. TPP yang dibayarkan kali ini untuk enam bulan, terhitung sejak Januari-Juni.

Namun demikian, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang masih menunggu pengajuan dari masing-masing OPD terkait kelengkapan dokumen ASN untuk pembayaran TPP. Akan tetapi, hingga kini, belum ada satupun OPD yang mengajukan dokumen para ASN terkait pembayaran TPP.

Untuk diketahui, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang mengakui bahwa sistem dan mekanisme sudah siap. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh, sebanyak 13 OPD yang sudah siap, tetapi belum dilakukan pengajuan pembayaran ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.

Untuk pengajuan pembayaran TPP ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, ada beberapa tahapan. Selain reguler, ada juga validasi rekapan administrasi dari masing-masing perangkat daerah oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang.

Terpisah, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, saat diwawancarai di Celebes Resto, Senin (15/8/2022) mengatakan bahwa untuk pembayaran TPP para ASN sudah diproses.

“Sudah mulai dibayarkan, cek saja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah karena sudah diproses,” kata Wali Kota Kupang.

Sementara , Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, Hermanus Man, saat diwawancarai di Alun-alun Kota Kupang, Senin (15/8/2022) mengatakan, pencairan TPP harus dicek di Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Sekda Kota Kupang.

“Saya belum sempat cek tadi. Kalau ada uang maka harus dibayarkan. Ada uang atau tidak, saya juga tidak tahu dan harusnya sudah dibayarkan, karena saya sudah intruksikan untuk bayar,” kata Hermanus Man.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Truice Balina Ully, mengatakan, setelah selesai semua proses dari BKPPD Kota Kupang barulah diusulkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk dibayarkan.

“Jadi, kita siapkan untuk bayar saja. Sementara untuk e-Kinerjanya menjadi kewenangan dari BKPPD. Kita bayarkan untuk enam bulan saja, Januari sampai Juni, dengan anggaran sebesar Rp 63 miliar,” katanya.

Menurut Ballina, setelah pembayaran selama enam bulan, maka akan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat, lalu ada rekomendasi untuk pembayaran lagi, setelah itu barulah dibayarkan lagi untuk enam bulan ke depannya. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!