Connect with us

HUKRIM

Notaris-PPAT di Kupang Turun ke Jalan, Suarakan Stop Kriminalisasi Albert Riwu Kore

Published

on

AKSI. Para Notaris-PPAT Wilayah NTT menggelar aksi solidaritas untuk mendukung proses hukum yang menimpa Albert Wilson Riwu Kore. Aksi berlangsung di Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (10/8/2022) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kupang turun ke jalan melakukan aksi solidaritas untuk notaris senior Albert Wilson Riwu Kore yang menjadi tersangka dan ditahan di Polda NTT

Albert Wilson Riwu Kore ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 9 sertifikat hak milik yang dititipkan oleh BPR Christa Jaya Perdana.

Notaris dan PPAT membagikan bunga kepada masyarakat umum pengguna jalan yang melintas di lokasi aksi damai itu.

Aksi bagi bunga yang mengusung pesan tegas, “Stop Kriminalisasi pada Notaris dan PPAT” itu berlangsung di Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (10/8/2022) siang.

Dalam aksinya, mereka membawa serta spanduk berukuran sedang, bertuliskan “Demi Keadilan Stop Kriminalisasi Albert Riwu Kore”.

Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTT l, Santje M. Voss Tomasowa, mengatakan, aksi tersebut untuk membuktikan bahwa Notaris-PPAT di wilayah NTT tetap menjamin kepercayaan masyarakat terhadap barang dan surat berharga yang dititipkan kepada Notaris.

“Kami minta kepada masyarakat agar tetap menaruh percaya kepada Notaris-PPAT terhadap surat jaminan yang dititipkan, dan tidak mudah terkecoh dengan masalah yang menimpa Notaris Albert Riwu Kore tersebut,” tegas Sanjte.

Sementara Notaris-PPAT Kabupaten Kupang, Yerakh B. Pakh, menambahkan pihaknya berharap agar proses hukum yang dijalani Albert Riwu Kore di Polda NTT segera tuntas, sehingga cepat disidangkan di Pengadilan.

Pasalnya, dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik, tidak mudah barang jaminan keluar dari kantor Notaris-PPAT, dan semua itu melalui proses yang panjang hingga mengakibatkan Notaris Albert Riwu Kore menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami berharap kasus ini menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak agar semakin profesional dalam melaksanakan tugas dan profesi sesuai ketentuan kode etik,” pesan Yerakh. (wil)

Advertisement


Loading...