Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Minta Polda Segera Lengkapi Berkas Perkara Albert Riwu Kore

Published

on

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, SH.

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menerima dan meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka Albert Riwu Kore.

Penelitian dilakukan jaksa selama 14 hari, dan hasilnya berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.

“Jaksa peneliti pun mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda NTT guna melengkapi kekurangan dan petunjuk,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, SH., ketika dikonfirmasi awak media ini, Rabu (24/8/2022).

Menurut Abdul Hakim, ada kekurangan pada berkas perkara yang harus segera dilengkapi penyidik.

Ada sejumlah petunjuk formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Jangka waktunya sesuai ketentuan selama 14 hari ke depan,” imbuh Abdul.

Terhadap pemenuhan petunjuk jaksa, pihak Kejati akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara dimaksud.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, SIK., saat dikonfirmasi media ini, mengatakan, penyidik telah menerima kembali berkas perkara dan saat ini sedang berusaha memenuhi semua petunjuk jaksa.

“Ada sejumlah petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti berkas perkara, dan penyidik sedang berusaha memenuhinya,” sebut Ariasandy.

Terhadap kasus tersebut, menurut Ariasandy, pertimbangan penyidik dalam hubungan perdata antara Albert Riwu Kore dengan BPR Christa Jaya, tapi ada unsur pidana yang menjerat tersangka secara hukum.

Harapannya, penyidik segera memenuhi semua petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara secepatnya ditetapkan lengkap, dan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT melakukan penahanan terhadap Albert Riwu Kore pada Jumat (5/8/2022) malam.

Notaris/PPAT senior di Kupang itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan 9 sertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya. (wil)

Advertisement


Loading...