HUKRIM
IRT Penjual Sayur di Kupang jadi Bandar Judi, Ditangkap Bersama 5 Pelaku Lain, Ada Tukang Ojek dan Sopir Angkot
KUPANG, PENATIMOR – Operasi pemberantasan perjudian kini gencar dilakukan Kepolisian di sejumlah daerah, menyusul perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota juga berhasil mengamankan enam terduga pelaku tindak pidana perjudian online.
Keenam pelaku yang diamankan berinisial OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).
Diketahui enam pelaku ini berprofesi sebagai pedagang sayur, sopir angkot dan tukang ojek.
Dari keenam pelaku ini, pelaku berinisial OK (42) merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Para pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Oebobo dan Kecamatan Kota Lama, Sabtu (20/8/2022) petang.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha kepada awak media ini, Senin (22/8/2022) pagi.
Dijelaskan Hasri, pelaku OK yang merupakan ibu rumah tangga dan juga pedagang sayur diamankan karena diduga sebagai bandar judi kupon putih online. Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Oeba.
Sementara pelaku JC, AU, DwMb dan JF, merupakan warga Kelurahan Oebufu dan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM).
Saat ditangkap polisi, mereka sedang melakukan transaksi judi online jenis ludo secara bersama-sama.
Perjudian itu dilakukan melalui handphone milik salah satu tersangka.
Untuk pelaku JP yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap di rumahnya di Kelurahan Oebufu saat sedang bermain judi online.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang tunai ratusan ribu rupiah dan tiga unit telepon seluler.
Saat ini keenam pelaku tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.
Penyidik yang dipercayakan menangani kasus ini pun terus mengembangkan penyidikan dengan mendalami jaringan para pelaku.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan praktek perjudian di lingkungan masing-masing, sehingga bisa diberantas penyakit masyarakat tersebut.
“Kita tidak akan toleransi dengan praktik perjudian yang meresahkan, judi online atau judi darat akan kita tangkap,” tegas Hasri. (wil)