KOTA KUPANG
Inspektorat Kota Kupang Audit Proyek Rujab Wali Kota

KUPANG, PENATIMOR – Kejanggalan proyek renovasi rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Kupang yang rusak akibat terjangan badai siklon tropis seroja pada awal April 2021 lalu kini mulai diaudit Inspektorat Daerah Kota Kupang.
Audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Kupang itu mulai dilakukan dengan melakukan pemeriksaan awal pada hasil renovasi rujab Wali Kota Kupang tersebut yang hingga kini belum bisa ditempati itu.
Untuk merenovasi rujab Wali Kota Kupang tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengalokasikan anggaran senilai Rp3,6 miliar yang dianggarkan pada sidang Perubahan Anggaran Tahun 2021 silam.
Dari total kontrak tersebut, Rp2,5 miliar atau 70 persen telah dibayar. Sementara sisanya sebesar 30 persen atau senilai Rp 1.109.000.000 hingga kini belum dibayar Pemkot Kupang.
Audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Kupang ini didasarkan pada hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPj Wali Kota Kupang terhadap penggunaan anggaran Tahun 2021.
Rekomendasi Pansus LKPj Wali Kota Kupang itu dilakukan setelah dilakukan uji petik di lapangan.
Dari hasil temuan di lapangan itulah maka Pansus LKPj Wali Kota Kupang akhirnya merekomendasikan agar Inspektorat Daerah Kota Kupang untuk melakukan audit khusus pada proyek fisik renovasi rujab yang rusak akibat badai siklon tropis seroja.
Pansus LKPj Wali Kota Kupang juga telah mengingatkan ke Pemkot Kupang khususnya ke Inspektorat Daerah Kota Kupang bahwa jika tidak dilakukan audit terhadap proyek fisik tersebut, maka DPRD tidak akan menyetujui sisa pembayaran sebesar 30 persen tersebut kepada rekanan.
Sebab, sesuai hasil uji petik di lapangan, Pansus LKPj Wali Kota Kupang Tahun 2021 ditemukan sejumlah kejanggalan renovasi rujab tersebut.
Menindaklanjuti rekomendasi Pansus LKPj Wali Kota Kupang Tahun 2021, maka Inspektorat Daerah Kota Kupang akhirnya melakukan audit pada rujab Wali Kota Kupang.
Tim auditor dari Inspektorat Daerah Kota Kupang dipimpin langsung Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Franki Amalo.
Tim Inspektorat Daerah Kota Kupang mulai melakukan audit pada, Selasa (23/8/2022).
Franki menjelaskan, pengecekan progres pengerjaan rujab Wali Kota Kupang itu dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari rekomendasi Pansus LKPj Wali Kota Kupang Tahun 2021.
Dijelaskan Franki, diduga renovasi rujab Wali Kota Kupang tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja atau kontrak yang telah ditentukan.
“Jadi, sebagai bentuk tindaklanjut di lapangan maka kita akan mencatat semua permasalahan yang ditemukan secara kasat mata,” katanya.
Dia mengaku, dari catatan-catatan tersebut secara kasat mata akan diuji lagi.
Dan catatan tersebut tidak menjadi rujukan baku yang menunjukkan bahwa terjadi masalah dalam proses renovasi rumah jabatan Wali Kota Kupang.
Catatan tersebut akan diuji kembali dengan surat perjanjian kerja atau kontrak yang sudah ada.
“Jadi, setelah ini kami akan membuat laporan turun lapangan dengan catatan dan akan disampaikan kepada Penjabat Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, apakah catatan tersebut akan ditindaklanjuti ke pemeriksaan khusus, atau ditindaklanjuti dengan penyedia anggaran untuk membayar sisa anggaran 30 persen itu,” ungkapnya.
Dia mengatakan, catatan yang akan diberikan Inspektorat Daerah Kota Kupang akan ditindaklanjuti dengan pengujian dan selanjutnya menunggu petunjuk dari Sekda dan Penjabat Wali Kota Kupang.
“Kalau secara kasat mata, kami melihat dari dari unsur estetika memang tidak bagus. Pengecatan tembok tidak merata dan banyak retakan dan lainnya. Tapi kita akan mengkonfirmasi kepada pelaksana atau rekanan mengapa sampai terjadi seperti yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) renovasi rujab Wali Kota Kupang, Zet Silwanus juga mengatakan, memang dirasakan bahwa waktu yang diberikan sangat singkat untuk pelaksanaan proyek tersebut. Dimana, dari tiga item pengerjaan yakni aula, paviliun dan rumah jabatan, dengan masa kerja hanya 45 hari kerja.
“Memang, ada beberapa pekerjaan yang belum selesai karena anggaran yang ada dirasa kurang, tapi kami paksakan agar dikerjakan agar tidak terjadi kerusakan lebih parah,” katanya. (wil)











