Connect with us

HUKRIM

BPR Christa Jaya Masih Buka Ruang Mediasi dengan Notaris Albert, Bisa Terapkan Restorative Justice

Published

on

BERI KETERANGAN. Direktur BPR Christa Jaya Wilson Lianto didampingi Kuasa Hukum Bildat Tonak, SH., dan Samuel David Adoe, SH.

KUPANG, PENATIMOR – Kuasa hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe, SH., dan Bildat Tonak, SH., menanggapi pernyataan kuasa hukum Notaris Albert Riwu Kore yang menyatakan bahwa dengan adanya kasus perdata yang berjalan, seharusnya proses pidana belum dapat dilakukan.

Bildat Tonak menilai pernyataan tersebut keliru, karena kasus ini bukan perebutan hak milik atas objek tanah, namun karena hilangnya SHM barang jaminan pada kantor Notaris Albert Riwu Kore sebagai PPAT yang tidak menjalankan tugasnya secara baik dan profesional sebagai PPAT.

“Materi gugatan pak Albert adalah terkait pencemaran nama baik, karena dilaporkan ke Polda NTT bukan soal SHM yang hilang ini milik siapa,” kata Bildat.

“Gugatan pak Albert juga setelah laporan polisi ini sudah dinaikkan pada tahap penyidikan sejak tahun 2020, dan sudah ada gelar penetapan tersangka pada 4 Oktober 2021,” lanjut dia.

Bildat juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Albert Riwu Kore bahwa tidak terpenuhi unsur penggelapan karena yang menyerahkan SHM adalah Rafi, dan yang menyerahkan kepada Rafi adalah staf, sehingga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban kepada Albert.

“Kami menghargai pernyataan demikian, namun kami juga ingin menyampaikan bahwa dari data-data yang kami punya baik itu surat order, tanda terima SHM, surat blokir ke BPN serta cover note yang dikeluarkan oleh pak Albert. Sehingga kami menyakini bahwa nanti pada persidangan pokok perkara pasti akan terbukti bahwa pak Albert bersalah, apalagi sudah dua kali diuji lewat lembaga peradilan,” jelas Bildat.

Sementara, Samuel David Adoe, menambahkan, pernyataan kuasa hukum Albert Riwu Kore bahwa prapradilan terkait SP3 perkara tersebut ditolak majelis hakim, adalah sebuah kekeliruan.

“Untuk itu harus kami sampaikan bahwa praperadilan SP3 dikabulkan oleh hakim dan menyatakan bahwa pak Albert dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Serta perlu kami tegaskan bahwa dibuka kembalinya penyelidikan karena putusan praperadilan tidak memerlukan bukti baru, dan hal ini sudah sesuai dengan pertimbangan dalam putusan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh pak Albert,” jelas Samuel Adoe.

Advokat muda yang akrab disapa Adi Adoe ini juga menegaskan, bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih memberikan ruang komunikasi atau mediasi kepada Albert Riwu Kore dan kuasa hukum nya, untuk bersama-sama mencari solusi penyelesaian masalah dimaksud dengan penerapan Restorative Justice. (wil)

Advertisement


Loading...