KOTA KUPANG
Baru Satu OPD di Pemkot Kupang yang Cairkan Tambahan Penghasilan Pegawai

KUPANG, PENATIMOR – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang hingga kini belum terealisasi.
Untuk diketahui, anggaran yang sudah disiapkan untuk pembayaran TPP ASN lingkup Penkot Kupang sebesar Rp63 miliar dan akan menyasar 5.402 orang ASN.
TPP yang akan dibayarkan ini untuk enam bulan terhitung sejak Januari-Juni Tahun 2022 ini.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Truice Ballina Oey, mengatakan, sampai saat ini belum ada OPD yang mengajukan surat perintah membayat (SPM) untuk TPP.
“Kalau kami di Badan Keuangan dan Aset Daerah saja yang sudah selesai. Kita sementara proses pembayaran sementara OPD lainnya belum atau masih berproses di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang,” katanya saat diwawancarai di Aston Hotel Kupang, Kamis (18/8/2022).
Dia mengatakan, karena semua diproses pada Selasa kemarin, sementara Rabu (17/8/2022) libur dan fokus ke acara HUT ke-77 RI, jadi tentunya proses itu membutuhkan waktu.
“Dipastikan dicairkan sebelum Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang mengakhiri masa jabatan,” katanya.
Dia mengatakan, harus selesai semua proses dari BKPPD Kota Kupang barulah akan diusulkan ke Badan Keuangan untuk dibayarkan.
“Jadi, kita siapkan untuk bayar saja. Sementara untuk e-Kinerjanya menjadi kewenangan dari BKPPD. Kita bayarkan untuk enam bulan saja, Januari sampai Juni, dengan anggaran sebesar Rp 63 miliar,” katanya.
Menurut Ballina, setelah pembayaran selama enam bulan, maka akan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat, lalu ada rekomendasi untuk pembayaran lagi. Artinya, jika sudah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat baru bisa dilakukan pembayaran lagi untuk enam bulan ke depan. (wil)
