Connect with us

HUKRIM

Randy Dituntut Hukuman Mati, Lakukan Perbuatan Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan

Published

on

DITUNTUT. Terdakwa Randy Badjideh saat memasuki ruang persidangan untuk mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (18/7/2022) petang.

KUPANG, PENATIMOR – Hukuman mati menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Randy Badjideh.

Hukuman terberat ini dinyatakan dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin petang (18/7/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian itu, JPU menyatakan perbuatan Randy Badjideh terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (10-1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair dan Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kesimpulan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Herman Deta, SH., JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan dua orang korban meninggal dunia, yakni Astrid Manafe alias Ate (31) dan anaknya Lael Macabe (1) yang juga merupakan anak biologis dari terdakwa.

“Perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat karena dilakukan terhadap ibu dan anak. Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap ibu dan anak biologis dari terdakwa sendiri,” sebut Herman Deta saat membacakan kesimpulan tuntutan.

Kemudian, lanjut Herman Deta, setelah membunuh kedua korban tersebut, terdakwa membungkusnya dengan kantong plastik sampah dan menguburkannya seperti binatang.

Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa empati sedikit pun terhadap keluarga kedua korban.

“Terdakwa juga tidak mengakui terus terang perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” lanjut jaksa Herman.

Untuk itu, JPU menyatakan Randy Badjideh terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, sehingga atas perbuatannya Randy dituntut hukuman mati.

Masih dalam tuntutannya, JPU meminta barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain atas tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira.

Randy juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim pun menutup persidangan, dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang. (wil)

Advertisement


Loading...